shine on

shine on
lestari bumi bukanlah mimpi

Selamat Datang

Wilujeng Sumping, Sugeng Rawuh, Welcome......

Mengenai Saya

Foto saya
Kuningan, Jawa barat, Indonesia
Iwan Mulyawan, M.Sc jebolan Konsentrasi Perencanaan Pembangunan Wilayah Prodi Geografi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Sekarang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Wilayah... Suka berdiskusi tentang isue-isue wilayah yang aktual demi pengembangan keilmuan dalam wacana kewilayahan

Selasa, 15 Juni 2010

KAWASAN PERUNTUKKAN PERDAGANGAN DAN JASA

Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa memiliki fungsi antara lain:
1) Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran);
2) Menyerap tenaga kerja di perkotaan dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB.
b) Kriteria umum dan kaidah perencanaan:
1) Peletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kebutuhan konsumen;
2) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (eceran dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, dan sebagainya;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya;
c) bangunan penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
3) Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5 Ketentuan teknis
Ketentuan teknis ini berisi karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan, kriteria serta batasan teknis kawasan budi daya.

a) Karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan:
1) Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan bencana alam;
2) Lokasinya strategis dan mudah dicapai dari seluruh penjuru kota;
3) Dilengkapi dengan sarana antara lain tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial serta kegiatan pengunjung;
4) Terdiri dari perdagangan lokal, regional, dan antar regional.

b) Kriteria dan batasan teknis:
1) Pembangunan hunian diijinkan hanya jika bangunan komersial telah berada pada persil atau merupakan bagian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) Penggunaan hunian dan parkir hunian dilarang pada lantai dasar di bagian depan dari perpetakan, kecuali untuk zona-zona tertentu;
3) Perletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kelas konsumen yang akan dilayani;
4) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (ritel dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, hostel, penginapan;
c) bangunan penyimpanan: gedung tempat parkir, show room, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.


____DARI BERBAGAI SUMBER_____