Berbagi informasi tentang Wilayah dalam khasanah ilmu Geografi PPW...
shine on
lestari bumi bukanlah mimpi
Selamat Datang
Wilujeng Sumping, Sugeng Rawuh, Welcome......
Mengenai Saya
- Iwan Mulyawan, M.Sc
- Kuningan, Jawa barat, Indonesia
- Iwan Mulyawan, M.Sc jebolan Konsentrasi Perencanaan Pembangunan Wilayah Prodi Geografi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Sekarang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Wilayah... Suka berdiskusi tentang isue-isue wilayah yang aktual demi pengembangan keilmuan dalam wacana kewilayahan
Minggu, 06 Februari 2011
Selasa, 01 Februari 2011
Population Distribution, Urbanization and Internal Migration
A. Population distribution and sustainable development. The process of urbanization is intrinsic to economic and social development and, in consequence, both developed and developing countries are in the process of shifting from predominantly rural to predominantly urban societies. The objective is to foster a more balanced distribution of population by promoting sustainable development in both major sending and receiving areas. Such development should be ecologically sound and promote economic, social and gender equity. A related aim is to reduce the various factors that push people to migrate. These include, among others, the inequitable allocation of development resources, the use of inappropriate technologies, and the lack of access to available land. Countries should adopt strategies that encourage the growth of small or medium-sized urban centres and seek to develop rural areas. In order to develop rural areas, Governments should actively support access to landownership and to water resources, especially for family units and should also make or encourage investments for increased rural productivity.
B. Large urban agglomerations. In many countries, a single city dominates the urban system. This poses specific economic, social and environmental challenges. But large urban agglomerations often also represent the most dynamic centres of economic and cultural activity. The objective is to help countries better manage these large urban agglomerations in order to improve the security and quality of life of both the rural and urban poor. The text calls on Governments to increase the capacity and competence of city and municipal authorities to manage urban development and to respond to the needs of all citizens. It also urges them to give migrants, especially females, greater access to work, credit, basic education, health services, child-care centres and vocational training. In order to finance the needed infrastructure and services in a balanced manner, it is recommended that government agencies, bearing in mind the interests of the poor segments of society, consider introducing equitable cost-recovery schemes and other measures to increase revenues.
C. Internally displaced persons. The objective is to offer adequate protection and assistance to persons displaced within their own countries, particularly women, children and the elderly, and to find solutions to the root causes of their displacement, with a view to preventing it in the future, and to facilitate their return or resettlement. The document further seeks to put an end to all forms of forced migration, including "ethnic cleansing". Countries are called upon to address the causes of internal displacement, including environmental degradation, natural disasters, armed conflict and forced resettlement, and to establish the necessary mechanisms to protect and assist displaced persons. It further calls for measures to ensure that internally displaced persons receive basic education, employment opportunities, vocational training and basic health-care services, including reproductive health services and family planning. Measures should also be taken, at the national level with international cooperation, as appropriate, in accordance with the Charter of the United Nations, to find lasting solutions to questions related to internally displaced persons, including their right to voluntary and safe return to the home of origin.
Terjemahan
Distribusi Penduduk, Urbanisasi, dan Migrasi Internal
A.Distribusi penduduk dan pembangunan yang berkelanjutan.
Proses urbanisasi adalah hakiki pada pembangunan sosial dan ekonomi, karena itu, baik negara maju maupun negara sedang berkembang sedang dalam proses pergeseran dari yang dominan perdesaan menuju masyarakat perkotaan. Tujuannya adalah untuk membantu perkembangan distribusi penduduk yang lebih seimbang dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan pada area pengiriman dan penerimaan yang utama. Pembangunan yang seperti itu harus secara ekologi memperdengarkan dan mempromosikan ekonomi, sosial, dah kesetaraan gender. Tujuan terkait adalah untuk mengurangi berbagai faktor yang mendorong orang untuk bermigrasi. Ini meliputi, diantaranya, alokasi sumber daya pembangunan yang tidak adil, penggunaan teknologi yang tidak sesuai, dan kurangnya akses ke lahan yang tersedia. Negara-negara perlu mengadopsi strategi yang mendorong pertumbuhan pusat kota kecil atau pusat kota menengah dan mencari cara untuk mengembangkan area perdesaan. Dalam rangka mengembangkan area perdesaan, pemerintah perlu secara aktif mendukung akses kepemilikan lahan dan sumber daya air, terutama untuk unit keluarga dan perlu juga membuat atau mendorong investasi untuk meningkatkan produktivitas perdesaan.
B.Pengelompokan penduduk kota yang besar.
Di banyak negara, sebuah kota tunggal mendominasi sistem perkotaan. Hal ini memperagakan ekonomi yang lebih spesifik, tantangan sosial dan lingkungan. Tapi pengelompokan kota yang besar sering juga menghadirkan pusat yang dinamis dari aktivitas ekonomi dan budaya. Tujuannya untuk membantu negara-negara mengatur dengan lebih baik pengelompokan penduduk kota yang besar dalam rangka meningkatkan keamanan dan kualitas hidup penduduk miskin perdesaan dan perkotaan. Teks menyebut pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan wewenang kota dan kotapraja untuk mengatur pembangunan perkotaan dan merespon kebutuhan semua warga negara. Juga menghimbau untuk memberi para migran, khususnya perempuan, akses yang lebih besar untuk bekerja, kredit, pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, pusat perlindungan anak dan pelatihan kejuruan. Dalam rangka membiayai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dengan cara yang seimbang, direkomendasikan bahwa para agen pemerintah mengingat ketertarikan golongan masyarakat miskin, mempertimbangkan pengenalan pola biaya perbaikan yang layak dan tindakan lain untuk meningkatkan pendapatan.
C.Pengungsi secara internal.
Tujuannya adalah untuk menawarkan perlindungan dan bantuan yang cukup pada orang-orang terlantar dalam negara mereka, terutama wanita, anak-anak dan yang lebih tua, dan untuk mencari solusi dari penyebab utama perpindahan mereka, dengan maksud untuk mencegah hal ini di masa depan, dan untuk memudahkan kembalinya mereka atau transmigrasi. Lebih lanjut dokumen ini mencari cara untuk mengakhiri semua bentuk migrasi yang dipaksakan, termasuk “pemberantasan suku/ etnis”. Negara-negara diserukan untuk menunjuk penyebab perpindahan internal, termasuk penurunan kondisi lingkungan, bencana alam, konflik bersenjata dan transmigrasi terpaksa, dan untuk menetapkan mekanisme yang perlu untuk melindungi dan membantu orang-orang terlantar. Lebih lanjut meminta tindakan untuk memastikan orang-orang yang berpindah secara internal menerima pendidikan dasar, peluang ketenagakerjaan, latihan kejuruan dan pelayanan perlindungan kesehatan dasar, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Pengukuran perlu dilakukan di level nasional dengan kerja sama internasional, sesuai dengan Piagam PBB, untuk menemukan solusi pertanyaan yang kekal sehubungan dengan orang-orang yang berpindah secara internal, termasuk hak untuk sukarela dan aman saat kembali ke rumah asal.
---dari berbagai sumber----
B. Large urban agglomerations. In many countries, a single city dominates the urban system. This poses specific economic, social and environmental challenges. But large urban agglomerations often also represent the most dynamic centres of economic and cultural activity. The objective is to help countries better manage these large urban agglomerations in order to improve the security and quality of life of both the rural and urban poor. The text calls on Governments to increase the capacity and competence of city and municipal authorities to manage urban development and to respond to the needs of all citizens. It also urges them to give migrants, especially females, greater access to work, credit, basic education, health services, child-care centres and vocational training. In order to finance the needed infrastructure and services in a balanced manner, it is recommended that government agencies, bearing in mind the interests of the poor segments of society, consider introducing equitable cost-recovery schemes and other measures to increase revenues.
C. Internally displaced persons. The objective is to offer adequate protection and assistance to persons displaced within their own countries, particularly women, children and the elderly, and to find solutions to the root causes of their displacement, with a view to preventing it in the future, and to facilitate their return or resettlement. The document further seeks to put an end to all forms of forced migration, including "ethnic cleansing". Countries are called upon to address the causes of internal displacement, including environmental degradation, natural disasters, armed conflict and forced resettlement, and to establish the necessary mechanisms to protect and assist displaced persons. It further calls for measures to ensure that internally displaced persons receive basic education, employment opportunities, vocational training and basic health-care services, including reproductive health services and family planning. Measures should also be taken, at the national level with international cooperation, as appropriate, in accordance with the Charter of the United Nations, to find lasting solutions to questions related to internally displaced persons, including their right to voluntary and safe return to the home of origin.
Terjemahan
Distribusi Penduduk, Urbanisasi, dan Migrasi Internal
A.Distribusi penduduk dan pembangunan yang berkelanjutan.
Proses urbanisasi adalah hakiki pada pembangunan sosial dan ekonomi, karena itu, baik negara maju maupun negara sedang berkembang sedang dalam proses pergeseran dari yang dominan perdesaan menuju masyarakat perkotaan. Tujuannya adalah untuk membantu perkembangan distribusi penduduk yang lebih seimbang dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan pada area pengiriman dan penerimaan yang utama. Pembangunan yang seperti itu harus secara ekologi memperdengarkan dan mempromosikan ekonomi, sosial, dah kesetaraan gender. Tujuan terkait adalah untuk mengurangi berbagai faktor yang mendorong orang untuk bermigrasi. Ini meliputi, diantaranya, alokasi sumber daya pembangunan yang tidak adil, penggunaan teknologi yang tidak sesuai, dan kurangnya akses ke lahan yang tersedia. Negara-negara perlu mengadopsi strategi yang mendorong pertumbuhan pusat kota kecil atau pusat kota menengah dan mencari cara untuk mengembangkan area perdesaan. Dalam rangka mengembangkan area perdesaan, pemerintah perlu secara aktif mendukung akses kepemilikan lahan dan sumber daya air, terutama untuk unit keluarga dan perlu juga membuat atau mendorong investasi untuk meningkatkan produktivitas perdesaan.
B.Pengelompokan penduduk kota yang besar.
Di banyak negara, sebuah kota tunggal mendominasi sistem perkotaan. Hal ini memperagakan ekonomi yang lebih spesifik, tantangan sosial dan lingkungan. Tapi pengelompokan kota yang besar sering juga menghadirkan pusat yang dinamis dari aktivitas ekonomi dan budaya. Tujuannya untuk membantu negara-negara mengatur dengan lebih baik pengelompokan penduduk kota yang besar dalam rangka meningkatkan keamanan dan kualitas hidup penduduk miskin perdesaan dan perkotaan. Teks menyebut pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan wewenang kota dan kotapraja untuk mengatur pembangunan perkotaan dan merespon kebutuhan semua warga negara. Juga menghimbau untuk memberi para migran, khususnya perempuan, akses yang lebih besar untuk bekerja, kredit, pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, pusat perlindungan anak dan pelatihan kejuruan. Dalam rangka membiayai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dengan cara yang seimbang, direkomendasikan bahwa para agen pemerintah mengingat ketertarikan golongan masyarakat miskin, mempertimbangkan pengenalan pola biaya perbaikan yang layak dan tindakan lain untuk meningkatkan pendapatan.
C.Pengungsi secara internal.
Tujuannya adalah untuk menawarkan perlindungan dan bantuan yang cukup pada orang-orang terlantar dalam negara mereka, terutama wanita, anak-anak dan yang lebih tua, dan untuk mencari solusi dari penyebab utama perpindahan mereka, dengan maksud untuk mencegah hal ini di masa depan, dan untuk memudahkan kembalinya mereka atau transmigrasi. Lebih lanjut dokumen ini mencari cara untuk mengakhiri semua bentuk migrasi yang dipaksakan, termasuk “pemberantasan suku/ etnis”. Negara-negara diserukan untuk menunjuk penyebab perpindahan internal, termasuk penurunan kondisi lingkungan, bencana alam, konflik bersenjata dan transmigrasi terpaksa, dan untuk menetapkan mekanisme yang perlu untuk melindungi dan membantu orang-orang terlantar. Lebih lanjut meminta tindakan untuk memastikan orang-orang yang berpindah secara internal menerima pendidikan dasar, peluang ketenagakerjaan, latihan kejuruan dan pelayanan perlindungan kesehatan dasar, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Pengukuran perlu dilakukan di level nasional dengan kerja sama internasional, sesuai dengan Piagam PBB, untuk menemukan solusi pertanyaan yang kekal sehubungan dengan orang-orang yang berpindah secara internal, termasuk hak untuk sukarela dan aman saat kembali ke rumah asal.
---dari berbagai sumber----
Selasa, 15 Juni 2010
KAWASAN PERUNTUKKAN PERDAGANGAN DAN JASA
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa memiliki fungsi antara lain:
1) Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran);
2) Menyerap tenaga kerja di perkotaan dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB.
b) Kriteria umum dan kaidah perencanaan:
1) Peletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kebutuhan konsumen;
2) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (eceran dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, dan sebagainya;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya;
c) bangunan penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
3) Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5 Ketentuan teknis
Ketentuan teknis ini berisi karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan, kriteria serta batasan teknis kawasan budi daya.
a) Karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan:
1) Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan bencana alam;
2) Lokasinya strategis dan mudah dicapai dari seluruh penjuru kota;
3) Dilengkapi dengan sarana antara lain tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial serta kegiatan pengunjung;
4) Terdiri dari perdagangan lokal, regional, dan antar regional.
b) Kriteria dan batasan teknis:
1) Pembangunan hunian diijinkan hanya jika bangunan komersial telah berada pada persil atau merupakan bagian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) Penggunaan hunian dan parkir hunian dilarang pada lantai dasar di bagian depan dari perpetakan, kecuali untuk zona-zona tertentu;
3) Perletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kelas konsumen yang akan dilayani;
4) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (ritel dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, hostel, penginapan;
c) bangunan penyimpanan: gedung tempat parkir, show room, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
____DARI BERBAGAI SUMBER_____
1) Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran);
2) Menyerap tenaga kerja di perkotaan dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB.
b) Kriteria umum dan kaidah perencanaan:
1) Peletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kebutuhan konsumen;
2) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (eceran dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, dan sebagainya;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya;
c) bangunan penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
3) Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5 Ketentuan teknis
Ketentuan teknis ini berisi karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan, kriteria serta batasan teknis kawasan budi daya.
a) Karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan:
1) Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan bencana alam;
2) Lokasinya strategis dan mudah dicapai dari seluruh penjuru kota;
3) Dilengkapi dengan sarana antara lain tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial serta kegiatan pengunjung;
4) Terdiri dari perdagangan lokal, regional, dan antar regional.
b) Kriteria dan batasan teknis:
1) Pembangunan hunian diijinkan hanya jika bangunan komersial telah berada pada persil atau merupakan bagian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) Penggunaan hunian dan parkir hunian dilarang pada lantai dasar di bagian depan dari perpetakan, kecuali untuk zona-zona tertentu;
3) Perletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kelas konsumen yang akan dilayani;
4) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (ritel dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, hostel, penginapan;
c) bangunan penyimpanan: gedung tempat parkir, show room, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
____DARI BERBAGAI SUMBER_____
Sabtu, 12 Juni 2010
GENDER DALAM KEMISKINAN DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia telah berdampak pada turunnya standar hidup dan peningkatan jumlah kemiskinan. Pada saat transisi ekonomi, perempuan memiliki peluang yang lebih besar dalam peningkatan kemiskinan dan ketidakterjaminan kehidupannya. Sebagai contoh ketika pemutusan hubungan kerja terjadi, dalam mendapatkan pekerjaan lagi perempuan akan lebih sulit dalam mendapatkannya dari pada laki-laki.
Kebijakan stabilitas ekonomi seringkali tidak peka terhadap masalah kemiskinan, khususnya kemiskinan perempuan. Kebijakan pembangunan seringkali hanya difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan masalah kemiskinan dianggap akan dapat diatasi dengan adanya “ rembesan kebawah” (trickle down effect)” dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Kesadaran akan keberadaan dan peran penting masalah gender dalam permasalahan pembangunan ekonomi dan kebijakan pengentasan kemiskinan ini telah disadari oleh masyarakat internasional dengan disepakatinya deklarasi milenium, yang didalmnya termasuk disepakatinya delapan agenda tujuan pembangunan di era milenium (lebih dikenal dengan istilah Millenium Development Goals (MDGs)).
Masalah gender kadang sering dilupakan atau dianggap tidak ada. Kalaupun ada hal itu seringkali hanyalah merupakan sub bagian dari penanganan kemiskinan. Kebanyakan kebijakan ekonomi diformulasikan dan diimplementasikan dengan cara yang dianggap tampak netral gender. Namun ketika ditelaah lebih dekat, seungguhnya hal tersebut ditandai oleh banyaknya bias gender (Elson 1993. Berdasarkan kenyataan tersebut maka perlu ada perubahan atau perbaikan terhadap ilmu ekonomi dan setiap kebijakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Ada beberapa argumentasi yang dikemukakan untuk mendukung pentingnya fokus terhadap masalah gender dalam kemiskinan : Perempuan lebih miskin dan terdeprivasi dibanding laki–laki. Oleh karena itu diperlukan suatu fokus gender untuk alasan keadilan (gender equity). Menyatakan bahwa walapun perempuan sama miskinnya dengan laki–laki, sehingga tidak perlu ada perlakuan khusus maka investasi pada sektor sosial yang diarahkan kepada perempuan dapat dibenarkan jika tingkat pengembalian sosial dari investasi itu lebih tinggi jika diberikan kepada laki–laki.
Perhatian terhadap keadilan gender sebenarnya tidak hanya atas alasan keadilan, tetapi juga karena pertimbangan efisiensi. Pemberian investasi sosial yang lebih ditargetkan pada perempuan dibanding laki–laki, sesungguhnya bukan karena alasan keadilan semata tetapi lebih penting lagi karena alasan efisiensi.
Dibandingkan dengan pendidikan untuk laki-laki, pendidikan perempuan lebih memiliki dampak positif yang lebih besar. Hal ini disebabkan oleh faktor; anak-anak memiliki waktu yang lebih intensif bersama ibunya dan nilai waktu bersama itu akan meningkat akan memperlambat waktu perempuan untuk menikah, pendidkan akan meningkatkan efisiensi kontrasepsi perempuan, pendidikan akan meningkatkan kontrol perempuan terhadap fertilitas.
Pendidikan orang tua memiliki dampak yang menguntungkan pada kesehatan anak, karena hal tersebut mendorong penggunaan input-input kesehatan dan sanitasi. Perubahan perilaku atau penambahan informasi yang dimiliki oleh ibu lebih memiliki dampak langsung dalam penghasuhan anak, sebab ibu melaksanakan tanggung jawab yang lebih besar dalam kewajiban ini. Pendidikan ibu lebih memiliki pengaruh positif pada pendidikan dan cara pandang anak diturunkan dari lebih menghabiskan waktunya bersama ibunya dibanding dengan ayahnya.
Permasalahan gender sebenarnya berawal dari bagaimana konsep ekonomi didefinisikan, baik dalam tatanan teknis ataupun pembicaraan sehari-hari. Dalam kasus ini ekonomi seringkali hanya direduksi pada hal-hal yang berkaitan dengan materi atau uang saja, baik itu dalam bentuk gaji atau upah, bunga, sewa atau keuntungan (harga pencerminan dari kelangkaan).
Permasalahan kemiskinan, khususnya kemiskinan perempuan, masih terjadi karena kebijakan pembangunan dan reformasi ekonomi yang selama ini telah dilakukan kurang peka terhadap masalah kemiskinan Berkaitan dengan kemiskinan perempuan banyak aspek yang berkaitan dengan keadilan gender akan mempengaruhi perbedaan dalam dimensi kemiskinan, intervensi pemerintah yang memajukan keadilan gender menjadi sangat penting, dalam penyusunan startegi dan aksi untuk mencapai tujuan kebijakan pengentasan kemiskinan. Perhatian terhadap masalah keadilan gender bukan hanya karena alasan keadilan (equity), tetapi juga karena alasan efisiensi. Perlunya suatu integrasi keadilan gender dalam kebijakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan menjadi syarat mutlak untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.
__dari berbagai sumber__
Kebijakan stabilitas ekonomi seringkali tidak peka terhadap masalah kemiskinan, khususnya kemiskinan perempuan. Kebijakan pembangunan seringkali hanya difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan masalah kemiskinan dianggap akan dapat diatasi dengan adanya “ rembesan kebawah” (trickle down effect)” dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Kesadaran akan keberadaan dan peran penting masalah gender dalam permasalahan pembangunan ekonomi dan kebijakan pengentasan kemiskinan ini telah disadari oleh masyarakat internasional dengan disepakatinya deklarasi milenium, yang didalmnya termasuk disepakatinya delapan agenda tujuan pembangunan di era milenium (lebih dikenal dengan istilah Millenium Development Goals (MDGs)).
Masalah gender kadang sering dilupakan atau dianggap tidak ada. Kalaupun ada hal itu seringkali hanyalah merupakan sub bagian dari penanganan kemiskinan. Kebanyakan kebijakan ekonomi diformulasikan dan diimplementasikan dengan cara yang dianggap tampak netral gender. Namun ketika ditelaah lebih dekat, seungguhnya hal tersebut ditandai oleh banyaknya bias gender (Elson 1993. Berdasarkan kenyataan tersebut maka perlu ada perubahan atau perbaikan terhadap ilmu ekonomi dan setiap kebijakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Ada beberapa argumentasi yang dikemukakan untuk mendukung pentingnya fokus terhadap masalah gender dalam kemiskinan : Perempuan lebih miskin dan terdeprivasi dibanding laki–laki. Oleh karena itu diperlukan suatu fokus gender untuk alasan keadilan (gender equity). Menyatakan bahwa walapun perempuan sama miskinnya dengan laki–laki, sehingga tidak perlu ada perlakuan khusus maka investasi pada sektor sosial yang diarahkan kepada perempuan dapat dibenarkan jika tingkat pengembalian sosial dari investasi itu lebih tinggi jika diberikan kepada laki–laki.
Perhatian terhadap keadilan gender sebenarnya tidak hanya atas alasan keadilan, tetapi juga karena pertimbangan efisiensi. Pemberian investasi sosial yang lebih ditargetkan pada perempuan dibanding laki–laki, sesungguhnya bukan karena alasan keadilan semata tetapi lebih penting lagi karena alasan efisiensi.
Dibandingkan dengan pendidikan untuk laki-laki, pendidikan perempuan lebih memiliki dampak positif yang lebih besar. Hal ini disebabkan oleh faktor; anak-anak memiliki waktu yang lebih intensif bersama ibunya dan nilai waktu bersama itu akan meningkat akan memperlambat waktu perempuan untuk menikah, pendidkan akan meningkatkan efisiensi kontrasepsi perempuan, pendidikan akan meningkatkan kontrol perempuan terhadap fertilitas.
Pendidikan orang tua memiliki dampak yang menguntungkan pada kesehatan anak, karena hal tersebut mendorong penggunaan input-input kesehatan dan sanitasi. Perubahan perilaku atau penambahan informasi yang dimiliki oleh ibu lebih memiliki dampak langsung dalam penghasuhan anak, sebab ibu melaksanakan tanggung jawab yang lebih besar dalam kewajiban ini. Pendidikan ibu lebih memiliki pengaruh positif pada pendidikan dan cara pandang anak diturunkan dari lebih menghabiskan waktunya bersama ibunya dibanding dengan ayahnya.
Permasalahan gender sebenarnya berawal dari bagaimana konsep ekonomi didefinisikan, baik dalam tatanan teknis ataupun pembicaraan sehari-hari. Dalam kasus ini ekonomi seringkali hanya direduksi pada hal-hal yang berkaitan dengan materi atau uang saja, baik itu dalam bentuk gaji atau upah, bunga, sewa atau keuntungan (harga pencerminan dari kelangkaan).
Permasalahan kemiskinan, khususnya kemiskinan perempuan, masih terjadi karena kebijakan pembangunan dan reformasi ekonomi yang selama ini telah dilakukan kurang peka terhadap masalah kemiskinan Berkaitan dengan kemiskinan perempuan banyak aspek yang berkaitan dengan keadilan gender akan mempengaruhi perbedaan dalam dimensi kemiskinan, intervensi pemerintah yang memajukan keadilan gender menjadi sangat penting, dalam penyusunan startegi dan aksi untuk mencapai tujuan kebijakan pengentasan kemiskinan. Perhatian terhadap masalah keadilan gender bukan hanya karena alasan keadilan (equity), tetapi juga karena alasan efisiensi. Perlunya suatu integrasi keadilan gender dalam kebijakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan menjadi syarat mutlak untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.
__dari berbagai sumber__
Senin, 29 Maret 2010
Central Business District (CBD)
Central Business District (CBD) atau Daerah Pusat Kegiatan (DPK) adalah bagian kecil dari kota yang merupakan pusat dari segala kegiatan politik, sosial budaya, ekonomi dan teknologi. Central Business District memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari bagian kota yang lain. Ciri-ciri tersebut adalah :
a.Adanya pusat perdagangan, terutama sektor retail.
b.Banyak kantor-kantor institusi perkotaan.
c.Tidak dijumpai adanya industri berat/manufaktur.
d.Permukiman jarang, dan kalaupun ada merupakan permukiman mewah(apartemen)sehingga populasinya jarang.
e.Ditandai adanya zonasi vertikal yaitu banyak bangunan bertingkat yang memiliki diferensiasi fungsi.
f.Adanya pedestrian yaitu suatu zona yang dikhususkan untuk pejalan kaki karena sering terjadi kemacetan lalu lintas. Tetapi zona ini baru ada di negara-negara maju.
g.Adanya “ multi storey “ yaitu perdagangan yang bermacam-macam dan ditandai dengan adanya supermarket/mall.
h.Sering terjadi masalah penggusuran untuk redevelopment/renovasi bangunan.
Central Business District ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
1.Bagian paling inti (the heart of the area) yang disebut RBD (Retail Business District). Dominasi kegiatan pada bagian ini adalah “ department stores, smartshops, office building, clubs, banks, hotels theatres and headquarters of economic, social, civic and political life.” Pada kota-kota yang kecil fungsi-fungsi tersebut berbaur satu sama lain, namun untuk kota besar fungsi-fungsi tersebut menunjukkan diferensiasi yang nyata.
2.Bagian di luarnya yang disebut WBD (Wholesale Business District ). Daerah ini ditempati bangunan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi dalam jumlah yang besar seperti pasar, pergudangan (warehouse), gedung penyimpan barang supaya tahan lebih lama (storage building).
----dari berbagai sumber-------
a.Adanya pusat perdagangan, terutama sektor retail.
b.Banyak kantor-kantor institusi perkotaan.
c.Tidak dijumpai adanya industri berat/manufaktur.
d.Permukiman jarang, dan kalaupun ada merupakan permukiman mewah(apartemen)sehingga populasinya jarang.
e.Ditandai adanya zonasi vertikal yaitu banyak bangunan bertingkat yang memiliki diferensiasi fungsi.
f.Adanya pedestrian yaitu suatu zona yang dikhususkan untuk pejalan kaki karena sering terjadi kemacetan lalu lintas. Tetapi zona ini baru ada di negara-negara maju.
g.Adanya “ multi storey “ yaitu perdagangan yang bermacam-macam dan ditandai dengan adanya supermarket/mall.
h.Sering terjadi masalah penggusuran untuk redevelopment/renovasi bangunan.
Central Business District ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
1.Bagian paling inti (the heart of the area) yang disebut RBD (Retail Business District). Dominasi kegiatan pada bagian ini adalah “ department stores, smartshops, office building, clubs, banks, hotels theatres and headquarters of economic, social, civic and political life.” Pada kota-kota yang kecil fungsi-fungsi tersebut berbaur satu sama lain, namun untuk kota besar fungsi-fungsi tersebut menunjukkan diferensiasi yang nyata.
2.Bagian di luarnya yang disebut WBD (Wholesale Business District ). Daerah ini ditempati bangunan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi dalam jumlah yang besar seperti pasar, pergudangan (warehouse), gedung penyimpan barang supaya tahan lebih lama (storage building).
----dari berbagai sumber-------
Kamis, 18 Maret 2010
What is Urban Upgrading ?
Oleh : The World Bank Group (Upgrading Urban Communities)
Komentar : Iwan Mulyawan, M.Sc
Dalam tulisan ini diulas tentang timbulnya permukiman kumuh sebagai akibat dari adanya migrasi dari luar sebagai dampak dari adanya kesenjangan antara perdesaan dengan perkotaan dalam hal ketersediaan lapangan pekerjaan dan tingkat upah. Faktor lain yang ikut mendorong masuknya para imigran ke kota adalah fasilitas untuk pendidikan yang lebih baik daripada di daearah asalnya. Sebuah faktor yang memang diharapkan akan memberikan penghidupan yang lebih baik bari para migran itu sendiri. Dan masalah ini telah dibahas dalam beberapa konferensi internasional mengenai studi sosio-ekonomi.
Beberapa pengarahan maupun penerangan baik secara terjadwal maupun tidak ke daerah permukiman kumuh dan permukiman. Siapa yang memulai memukimi daerah tersebut dan memulai mendirikan lapak-lapak yang tidak layak huni berupa bangunan non permanen bahkan ada dari mereka yang mendirikan rumah secara permanen tanpa mereka sadari tanah ini milik siapa dan apa akibatnya bagi lingkungan dan hubungannya dengan tata ruang kota. Untuk menghindari adanya penggusuran, mereka membentuk suatu wadah organisasi yang sifatnya melindungi daerah kumuh mereka. Fungsi dari pembentukan organisasi ini adalah untuk melindungi pemukiman kumuh dan liar mereka dari penggusuran dan pengusiran oleh aparat yang berwenang.
Banyak dari mereka yang diusir dan digusur dengan alasan karena bersinggungan dengan kepentingan yang bersifat komersial. Dan ini menyangkut dengan masalah hak kekayaan dan keadilan. Kebanyakan dari daerah kumuh yang digusur itu telah mereka diami selama berpuluh-puluh tahun. Dan tentunya pemerintah dengan disokong oleh para pemegang modal akan menggusur mereka, walaupun nantinya ada salah satu pihak ( dalam hal ini para penghuni permukiman liar atau kumuh ) merasa dirugikan. Dan apabila diberikan uang sebagai ganti atas lahan dan rumah yang digusur tadi, tentunya harus dengan pilihan mereka sendiri dan keuntungannya mereka tentukan sendiri berdasarkan harga pasar. Dari pengalaman yang ada telah menunjukkan bahwa mereka lebih senang tinggal di daerah mereka sendiri walaupun kondisinya lebih buruk.
Dari poin yang telah dipaparkan di atas jelaslah terlihat adanya pengaruh positif bahwa keaneka ragaman dari karakteristik sosial di kota sangat besar. Pengalaman yang terjadi di kota-kota barat telah terjadi penurunan populasi daerah permukiman walaupun dengan cara setengah memaksa namun telah mendapatkan hasil dengan terjadinya penurunan jumlah permukiman kumuh dan cenderung dikota tersebut sudah mulai tidak terlihat lagi ada permukiman kumuh. Para pengembang ( dalam hal ini bisa disebut dengan pemilik modal ) akan selalu mencari, dan membayar lebih untuk daerah atau kawasan yang akan mereka gunakan untuk kepentingan komersialnya. Mereka membeli tanah dengan harga pasar sebagai ganti rugi atas pemindahan hak milik atas lahan tersebut. Fenomena ini saling bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Asia yang kotanya lebih mementingkan tujuan pembangunannya untuk komersil daripada pembangunan rakyat bawah.
Di sisi lain penulis mengungkapkan bahwa kebanyakan di daerah pusat kota daerah pemukiman kumuhnya sangat padat, jumlahnya antara 600 sampai dengan 1800 orang dalam satu hektarnya. Pembangunan di daerah tersebut tidak akan mampu untuk kepadatan sebesar itu Permasalahan pada daerah kumuh adalah masalah sosial ekonomi mereka, disamping itu faktor lingkungan dan keamanan. Selain itu, permukiman kumuh mempunyai aktivitas sosial manusia yang lebih tinggi dari pada daerah permukiman, industri dan perdagangan di sekitarnya. Sebuah situasi bagi Pemerintah kota dan perencana tata ruang kota untuk menata ulang kembali kotanya.
Ada satu isu yang mengatakan bahwa tingkatan kepemilikan lahan dan hasil penjualan lahan dari para korban penggusuran yang mana yang kaya akan semakin kaya adalah suatu masalah nyata. Kecuali jika ada kesimpangsiuran tentang hak milik lahan tersebut, dan apabila hak milik lahan itu masih samar, maka akan terasa sulit untuk mengusir mereka dari lahan tempat tinggalnya itu. Pemindahan kepemilikkan lahan dari para penghuni ke penanam modal ( masalah harga) dapat diusahakan secara kekeluargaan. Untuk program pembangunan suatu daerah memerlukan parameter untuk penataan kembali ruang dan lahan kota tersebut. Dalam program pembangunan daerah dan masyarakat yang telah berhasil melaksanakan program ini adalah Filipina. Para penghuni harus lebih dulu mempunyai surat hak atas kepemilikan lahan yang jelas, apakah lahan yang mereka tempati itu merupakan tanah milik pribadi atau milik negara ( pemerintah ) dan adanya metode ganti rugi atas penjualan tanahnya, kebebasan dalam menentukan dijual tidaknya lahan dan menentukkan harga lahannya sesuai dengan harga pasar.
Para penghuni permukiman kumuh menggunakan sumber daya mereka sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan juga memberikan jaminan keamanan bagi mereka sendiri. Tak seorangpun dari mereka, yang menabung uangnya guna memperbaiki rumahnya dan itu disebabkan karena tanah milik orang lain, yang pada setiap waktu bisa mengambil haknya tersebut. Ketika kondisi keamanan telah stabil, pemerintah akan mengeluarkan dana 2 sampai 4 kali untuk meningkatkan infrastruktur daerah kumuh tersebut. Pemerintah akan membangun permukiman baru untuk disewa dan hasil uang sewaannya akan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.
Suatu nilai lebih bagi para penduduk kota yang tidak tinggal di daerah kumuh adalah : 1) mereka akan mempertahankan tanah mereka agar tidak dirampas oleh para penghuni yang tergusur ii) pusat kota mempertahankan vitalitas nya, dan iii) mereka menghindari ghettoisasi, kejahatan dan anomi sosial sebagai usaha untuk meruntuhkan area yang tidak enak dipandang dan menyembunyikan yang lemah / miskin.
Komentar : Iwan Mulyawan, M.Sc
Dalam tulisan ini diulas tentang timbulnya permukiman kumuh sebagai akibat dari adanya migrasi dari luar sebagai dampak dari adanya kesenjangan antara perdesaan dengan perkotaan dalam hal ketersediaan lapangan pekerjaan dan tingkat upah. Faktor lain yang ikut mendorong masuknya para imigran ke kota adalah fasilitas untuk pendidikan yang lebih baik daripada di daearah asalnya. Sebuah faktor yang memang diharapkan akan memberikan penghidupan yang lebih baik bari para migran itu sendiri. Dan masalah ini telah dibahas dalam beberapa konferensi internasional mengenai studi sosio-ekonomi.
Beberapa pengarahan maupun penerangan baik secara terjadwal maupun tidak ke daerah permukiman kumuh dan permukiman. Siapa yang memulai memukimi daerah tersebut dan memulai mendirikan lapak-lapak yang tidak layak huni berupa bangunan non permanen bahkan ada dari mereka yang mendirikan rumah secara permanen tanpa mereka sadari tanah ini milik siapa dan apa akibatnya bagi lingkungan dan hubungannya dengan tata ruang kota. Untuk menghindari adanya penggusuran, mereka membentuk suatu wadah organisasi yang sifatnya melindungi daerah kumuh mereka. Fungsi dari pembentukan organisasi ini adalah untuk melindungi pemukiman kumuh dan liar mereka dari penggusuran dan pengusiran oleh aparat yang berwenang.
Banyak dari mereka yang diusir dan digusur dengan alasan karena bersinggungan dengan kepentingan yang bersifat komersial. Dan ini menyangkut dengan masalah hak kekayaan dan keadilan. Kebanyakan dari daerah kumuh yang digusur itu telah mereka diami selama berpuluh-puluh tahun. Dan tentunya pemerintah dengan disokong oleh para pemegang modal akan menggusur mereka, walaupun nantinya ada salah satu pihak ( dalam hal ini para penghuni permukiman liar atau kumuh ) merasa dirugikan. Dan apabila diberikan uang sebagai ganti atas lahan dan rumah yang digusur tadi, tentunya harus dengan pilihan mereka sendiri dan keuntungannya mereka tentukan sendiri berdasarkan harga pasar. Dari pengalaman yang ada telah menunjukkan bahwa mereka lebih senang tinggal di daerah mereka sendiri walaupun kondisinya lebih buruk.
Dari poin yang telah dipaparkan di atas jelaslah terlihat adanya pengaruh positif bahwa keaneka ragaman dari karakteristik sosial di kota sangat besar. Pengalaman yang terjadi di kota-kota barat telah terjadi penurunan populasi daerah permukiman walaupun dengan cara setengah memaksa namun telah mendapatkan hasil dengan terjadinya penurunan jumlah permukiman kumuh dan cenderung dikota tersebut sudah mulai tidak terlihat lagi ada permukiman kumuh. Para pengembang ( dalam hal ini bisa disebut dengan pemilik modal ) akan selalu mencari, dan membayar lebih untuk daerah atau kawasan yang akan mereka gunakan untuk kepentingan komersialnya. Mereka membeli tanah dengan harga pasar sebagai ganti rugi atas pemindahan hak milik atas lahan tersebut. Fenomena ini saling bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Asia yang kotanya lebih mementingkan tujuan pembangunannya untuk komersil daripada pembangunan rakyat bawah.
Di sisi lain penulis mengungkapkan bahwa kebanyakan di daerah pusat kota daerah pemukiman kumuhnya sangat padat, jumlahnya antara 600 sampai dengan 1800 orang dalam satu hektarnya. Pembangunan di daerah tersebut tidak akan mampu untuk kepadatan sebesar itu Permasalahan pada daerah kumuh adalah masalah sosial ekonomi mereka, disamping itu faktor lingkungan dan keamanan. Selain itu, permukiman kumuh mempunyai aktivitas sosial manusia yang lebih tinggi dari pada daerah permukiman, industri dan perdagangan di sekitarnya. Sebuah situasi bagi Pemerintah kota dan perencana tata ruang kota untuk menata ulang kembali kotanya.
Ada satu isu yang mengatakan bahwa tingkatan kepemilikan lahan dan hasil penjualan lahan dari para korban penggusuran yang mana yang kaya akan semakin kaya adalah suatu masalah nyata. Kecuali jika ada kesimpangsiuran tentang hak milik lahan tersebut, dan apabila hak milik lahan itu masih samar, maka akan terasa sulit untuk mengusir mereka dari lahan tempat tinggalnya itu. Pemindahan kepemilikkan lahan dari para penghuni ke penanam modal ( masalah harga) dapat diusahakan secara kekeluargaan. Untuk program pembangunan suatu daerah memerlukan parameter untuk penataan kembali ruang dan lahan kota tersebut. Dalam program pembangunan daerah dan masyarakat yang telah berhasil melaksanakan program ini adalah Filipina. Para penghuni harus lebih dulu mempunyai surat hak atas kepemilikan lahan yang jelas, apakah lahan yang mereka tempati itu merupakan tanah milik pribadi atau milik negara ( pemerintah ) dan adanya metode ganti rugi atas penjualan tanahnya, kebebasan dalam menentukan dijual tidaknya lahan dan menentukkan harga lahannya sesuai dengan harga pasar.
Para penghuni permukiman kumuh menggunakan sumber daya mereka sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan juga memberikan jaminan keamanan bagi mereka sendiri. Tak seorangpun dari mereka, yang menabung uangnya guna memperbaiki rumahnya dan itu disebabkan karena tanah milik orang lain, yang pada setiap waktu bisa mengambil haknya tersebut. Ketika kondisi keamanan telah stabil, pemerintah akan mengeluarkan dana 2 sampai 4 kali untuk meningkatkan infrastruktur daerah kumuh tersebut. Pemerintah akan membangun permukiman baru untuk disewa dan hasil uang sewaannya akan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.
Suatu nilai lebih bagi para penduduk kota yang tidak tinggal di daerah kumuh adalah : 1) mereka akan mempertahankan tanah mereka agar tidak dirampas oleh para penghuni yang tergusur ii) pusat kota mempertahankan vitalitas nya, dan iii) mereka menghindari ghettoisasi, kejahatan dan anomi sosial sebagai usaha untuk meruntuhkan area yang tidak enak dipandang dan menyembunyikan yang lemah / miskin.
Rabu, 17 Maret 2010
Konversi Lahan Harus Diikuti Komitmen Politik
Oleh :Agus Susanto (Kompas Cyber Media 14 Agustus 2002)
Komentar: Iwan Mulyawan, M.Sc
Dengan sebuah tulisan yang berjudul “Konversi Lahan harus diikuti komitmen politik“ inilah penulis berusaha mengupas secara jelas bagaimana komitmen politik dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) tentang terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan industri, perumahan, atau fungsi lain di Pulau Jawa yang semakin cepat dan tidak akan terbendung.
Dalam tulisan ini, penulis berusaha menyuguhkan bagaimana terjadinya benturan kepentingan pada pemerintah yang berada diantara dua sisi kepentingan. Di satu pihak pemerintah dalam otonomi daerah harus berupaya untuk menarik investor tapi dilain pihak pemerintah merasa kedodoran karena tingginya nilai konversi lahan di daerah yang semula merupakan lahan pertanian beralih menjadi lahan untuk pembangunan industri dan sarana infrastruktur lainnya. Satu sisi infrastruktur tersebut dibutuhkan (jalan atau perumahan), namun di sisi lain mendorong penyempitan lahan pertanian yang ada.
Penulis mengambil opini dari ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang juga Kepala Pusat Studi Asia Pasifik UGM, Dibyo Prabowo, yang mengatakan sudah terlambat dan tak mudah untuk dicapai upaya untuk menghentikan konversi lahan karena ada aturan lain yang lebih besar, yaitu
1.aturan mengenai tata ruang yang tak pernah diikuti secara konsisten,
2.kondisi pemerintah daerah yang tak punya alat dan cara untuk mengatakan tidak kepada industriwan
3.apalagi ditambah dengan era otonomi daerah, mereka justru berupaya keras untuk menarik sebanyak mungkin investor.
Siswono mengajukan jalan keluar untuk mengatasi timbulnya konversi lahan dengan cara :
1.Menerapkan peraturan tata ruang secara tegas, termasuk soal peruntukannya selain itu pemerintah perlu menegakkan tata ruang yang ada dan membuat zonasi yang ketat.
2.Membuka areal baru di luar Pulau Jawa yang diikuti dengan program transmigrasi dengan mengandalkan mekanisasi pertanian dan petani diberi tanah di atas empat hektar.
Di bagian lainnya penulis mengambil opini dari Sediono yang mengatakan meskipun sudah ada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang dipetieskan pada masa Soeharto dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), jika pemerintah dan aparat tidak tegas, land reform tidak akan berhasil. Ia meyakini, sekalipun ada perintah dari Presiden untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian subur, tanpa penegakan hukum (law enforcement), tetap akan muncul pertikaian memperebutkan lahan pertanian. Sebab, sejak dulu sektor industri membutuhkan lahan pertanian yang subur dan berdekatan dengan sungai atau jaringan irigasi guna mendapatkan sumber air dan saluran pembuangan. Itu sebabnya, lahan pertanian di Jawa menyusut pesat.
Lain pula dengan opini Sudibyo, Sudibyo mengatakan langkah untuk menanggulangi terjadinya konversi lahan adalah dengan :
1.pemerintah memberi pajak pada tanah yang menganggur ( agar yang punya tentu akan berupaya menanaminya atau berpikir dulu sebelum membeli tanah ),
2.harus ditegaskan bahwa definisi tentang pangan itu bukan hanya beras, tetapi ''beras plus'', sehingga lahan kosong tak hanya ditanami dengan padi, tetapi bisa tanaman lain seperti kentang, sagu, jagung atau ketela, jika definisi pangan adalah hanya beras, maka Indonesia tak bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan. Namun, sebaliknya, jika yang dimaksud dengan pangan adalah ''pangan plus'', maka Indonesia bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan.
3.Pemerintah harus menurunkan tingkat konsumsi beras per kapita.
Salah satu contoh kasus percepatan konversi lahan pertanian ke fungsi lain bisa dilihat di lumbung padi Karawang, Jawa Barat. Sejak tahun 1999 hingga sekarang, di daerah itu dibangun jalan lingkar dengan panjang 14 kilometer dan lebar 40 meter. Sejak pembuatan jalan yang melalui sawah beririgasi teknis di bagian utara kota itu dimulai, banyak penduduk menjual tanah sawah mereka sehingga lahan pertanian terancam beralih fungsi. Harga tanah di sekitar jalan itu, yang semula berkisar antara Rp 30.000-Rp 40.000 per meter persegi, sekarang melonjak menjadi Rp 60.000 hingga Rp 125.000 per meter persegi. Padahal, tanah ini semula adalah tanah subur beririgasi teknis bergolongan satu, yang berarti merupakan sawah yang mendapat pasokan air pertama kali saat musim tanam.
Dari uraian artikel yang diungkapkan penulis di atas maka penyusun menilai bahwa memang benar telah terjadi konversi lahan yang berlebihan sehingga lahan pertanian di Pulau Jawa cenderung mengalami penyusutan yang cukup pesat hal ini tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan penduduk Pulau Jawa yang cepat. Oleh karenanya saran penyusun kepada penulis dalam artikel ini selain memang benar adanya saran da opini dari para pakar tetapi hendaknya penulis menerangkan sisi positif dari adanya konversi lahan yang tidak selamanya akan merugikan masyarakat. Banyak diantara masyarakat yang menjual lahan pertaniannya dengan harga tinggi bahkan berlipat-lipat untuk kembali membeli lahan baru dengan lahan yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga yang relatif rendah dengan produktivitas yang tinggi pula. Jika pemerintah tetap mengedepankan lahan pertanian yang tak boleh diganggu gugat oleh pihak investor, maka yaklinlah Indonesia akan tetap bejibaku sebagai negara pertanian yang dalam konteks percaturan dunia sebagai negara miskin akan pendapatan negara. Dan jika penulis tetap pada pendiriannya bahwa di Pulau Jawa jangan sampai terjadinya konversi di daerah subur adalah sah namun disisi lain mustahil adanya jika para investor harus membangun modalnya di daerah tandus yang jauh dari pusat pertumbuhan kota. Yang terpenting menurut saya sebagai seorang geograf tidak selamanya konversi lahan berakibat buruk bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat asalkan ada lahan pengganti yang subur dengan membuka lahan pertanian baru dengan tetap mengedepankan nilai kelestarian lingkungan. Bagaimanapun juga pembangunana sarana infrastruktur harus tetap dijalankan karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
Saya sependapat dengan Sediono yang tetap pada pendiriannya bahwa konversi lahan harus di lahan yang tidak subur, namun perlu ditinjau pula dari segi ketersediaan keruangan lahan yang tidak subur tersebut dari ketersediaan SDA dan kemudahan dalam akses ke pasar atau tempat lain.
Yang terpenting bagi kita bagaimana kita harus mencari sistem pemecahan masalah ini yang tidak akan berdampak buruk bagi sistem lainnya. Peranan pemerintah, investor, masyarakat dalam hal ini para petani dalam konversi lahan demi tidak adanya kepentingan yang merasa dirugikan sangat menentukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Setuju atau tidak tergantung bagaimana menyikapinya !!!!
Komentar: Iwan Mulyawan, M.Sc
Dengan sebuah tulisan yang berjudul “Konversi Lahan harus diikuti komitmen politik“ inilah penulis berusaha mengupas secara jelas bagaimana komitmen politik dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) tentang terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan industri, perumahan, atau fungsi lain di Pulau Jawa yang semakin cepat dan tidak akan terbendung.
Dalam tulisan ini, penulis berusaha menyuguhkan bagaimana terjadinya benturan kepentingan pada pemerintah yang berada diantara dua sisi kepentingan. Di satu pihak pemerintah dalam otonomi daerah harus berupaya untuk menarik investor tapi dilain pihak pemerintah merasa kedodoran karena tingginya nilai konversi lahan di daerah yang semula merupakan lahan pertanian beralih menjadi lahan untuk pembangunan industri dan sarana infrastruktur lainnya. Satu sisi infrastruktur tersebut dibutuhkan (jalan atau perumahan), namun di sisi lain mendorong penyempitan lahan pertanian yang ada.
Penulis mengambil opini dari ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang juga Kepala Pusat Studi Asia Pasifik UGM, Dibyo Prabowo, yang mengatakan sudah terlambat dan tak mudah untuk dicapai upaya untuk menghentikan konversi lahan karena ada aturan lain yang lebih besar, yaitu
1.aturan mengenai tata ruang yang tak pernah diikuti secara konsisten,
2.kondisi pemerintah daerah yang tak punya alat dan cara untuk mengatakan tidak kepada industriwan
3.apalagi ditambah dengan era otonomi daerah, mereka justru berupaya keras untuk menarik sebanyak mungkin investor.
Siswono mengajukan jalan keluar untuk mengatasi timbulnya konversi lahan dengan cara :
1.Menerapkan peraturan tata ruang secara tegas, termasuk soal peruntukannya selain itu pemerintah perlu menegakkan tata ruang yang ada dan membuat zonasi yang ketat.
2.Membuka areal baru di luar Pulau Jawa yang diikuti dengan program transmigrasi dengan mengandalkan mekanisasi pertanian dan petani diberi tanah di atas empat hektar.
Di bagian lainnya penulis mengambil opini dari Sediono yang mengatakan meskipun sudah ada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang dipetieskan pada masa Soeharto dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), jika pemerintah dan aparat tidak tegas, land reform tidak akan berhasil. Ia meyakini, sekalipun ada perintah dari Presiden untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian subur, tanpa penegakan hukum (law enforcement), tetap akan muncul pertikaian memperebutkan lahan pertanian. Sebab, sejak dulu sektor industri membutuhkan lahan pertanian yang subur dan berdekatan dengan sungai atau jaringan irigasi guna mendapatkan sumber air dan saluran pembuangan. Itu sebabnya, lahan pertanian di Jawa menyusut pesat.
Lain pula dengan opini Sudibyo, Sudibyo mengatakan langkah untuk menanggulangi terjadinya konversi lahan adalah dengan :
1.pemerintah memberi pajak pada tanah yang menganggur ( agar yang punya tentu akan berupaya menanaminya atau berpikir dulu sebelum membeli tanah ),
2.harus ditegaskan bahwa definisi tentang pangan itu bukan hanya beras, tetapi ''beras plus'', sehingga lahan kosong tak hanya ditanami dengan padi, tetapi bisa tanaman lain seperti kentang, sagu, jagung atau ketela, jika definisi pangan adalah hanya beras, maka Indonesia tak bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan. Namun, sebaliknya, jika yang dimaksud dengan pangan adalah ''pangan plus'', maka Indonesia bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan.
3.Pemerintah harus menurunkan tingkat konsumsi beras per kapita.
Salah satu contoh kasus percepatan konversi lahan pertanian ke fungsi lain bisa dilihat di lumbung padi Karawang, Jawa Barat. Sejak tahun 1999 hingga sekarang, di daerah itu dibangun jalan lingkar dengan panjang 14 kilometer dan lebar 40 meter. Sejak pembuatan jalan yang melalui sawah beririgasi teknis di bagian utara kota itu dimulai, banyak penduduk menjual tanah sawah mereka sehingga lahan pertanian terancam beralih fungsi. Harga tanah di sekitar jalan itu, yang semula berkisar antara Rp 30.000-Rp 40.000 per meter persegi, sekarang melonjak menjadi Rp 60.000 hingga Rp 125.000 per meter persegi. Padahal, tanah ini semula adalah tanah subur beririgasi teknis bergolongan satu, yang berarti merupakan sawah yang mendapat pasokan air pertama kali saat musim tanam.
Dari uraian artikel yang diungkapkan penulis di atas maka penyusun menilai bahwa memang benar telah terjadi konversi lahan yang berlebihan sehingga lahan pertanian di Pulau Jawa cenderung mengalami penyusutan yang cukup pesat hal ini tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan penduduk Pulau Jawa yang cepat. Oleh karenanya saran penyusun kepada penulis dalam artikel ini selain memang benar adanya saran da opini dari para pakar tetapi hendaknya penulis menerangkan sisi positif dari adanya konversi lahan yang tidak selamanya akan merugikan masyarakat. Banyak diantara masyarakat yang menjual lahan pertaniannya dengan harga tinggi bahkan berlipat-lipat untuk kembali membeli lahan baru dengan lahan yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga yang relatif rendah dengan produktivitas yang tinggi pula. Jika pemerintah tetap mengedepankan lahan pertanian yang tak boleh diganggu gugat oleh pihak investor, maka yaklinlah Indonesia akan tetap bejibaku sebagai negara pertanian yang dalam konteks percaturan dunia sebagai negara miskin akan pendapatan negara. Dan jika penulis tetap pada pendiriannya bahwa di Pulau Jawa jangan sampai terjadinya konversi di daerah subur adalah sah namun disisi lain mustahil adanya jika para investor harus membangun modalnya di daerah tandus yang jauh dari pusat pertumbuhan kota. Yang terpenting menurut saya sebagai seorang geograf tidak selamanya konversi lahan berakibat buruk bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat asalkan ada lahan pengganti yang subur dengan membuka lahan pertanian baru dengan tetap mengedepankan nilai kelestarian lingkungan. Bagaimanapun juga pembangunana sarana infrastruktur harus tetap dijalankan karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
Saya sependapat dengan Sediono yang tetap pada pendiriannya bahwa konversi lahan harus di lahan yang tidak subur, namun perlu ditinjau pula dari segi ketersediaan keruangan lahan yang tidak subur tersebut dari ketersediaan SDA dan kemudahan dalam akses ke pasar atau tempat lain.
Yang terpenting bagi kita bagaimana kita harus mencari sistem pemecahan masalah ini yang tidak akan berdampak buruk bagi sistem lainnya. Peranan pemerintah, investor, masyarakat dalam hal ini para petani dalam konversi lahan demi tidak adanya kepentingan yang merasa dirugikan sangat menentukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Setuju atau tidak tergantung bagaimana menyikapinya !!!!
Langganan:
Postingan (Atom)