shine on

shine on
lestari bumi bukanlah mimpi

Selamat Datang

Wilujeng Sumping, Sugeng Rawuh, Welcome......

Mengenai Saya

Foto saya
Kuningan, Jawa barat, Indonesia
Iwan Mulyawan, M.Sc jebolan Konsentrasi Perencanaan Pembangunan Wilayah Prodi Geografi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Sekarang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Wilayah... Suka berdiskusi tentang isue-isue wilayah yang aktual demi pengembangan keilmuan dalam wacana kewilayahan

Selasa, 15 Maret 2011

MITIGASI BENCANA DI KABUPATEN KUNINGAN


Bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia dan/atau keduanya yang mengakibatkan korban penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Potensi bencana yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu potensi bahaya utama (main hazard) dan potensi bahaya ikutan (collateral hazard). Dari indikator-indikator di atas dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki potensi bahaya utama (main hazard potency) yang tinggi. Disamping tingginya potensi bahaya utama, juga memiliki potensi bahaya ikutan (collateral hazard potency) yang sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator misalnya likuifaksi, persentase bangunan yang terbuat dari kayu, kepadatan bangunan, dan kepadatan industri berbahaya. Potensi bahaya ikutan (collateral hazard potency) ini sangat tinggi terutama di daerah yang memiliki kepadatan, persentase bangunan kayu, dan jumlah industri berbahaya, yang tinggi.
Tingkat kerentanan (vulnerability) adalah suatu hal penting untuk diketahui sebagai salah satu faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya ‘bencana alami’, karena bencana baru akan terjadi bila ‘bahaya alam’ terjadi pada ‘kondisi yang rentan’. Tingkat kerentanan dapat ditinjau dari kerentanan fisik (infrastruktur), sosial kependudukan, dan ekonomi. Kerentanan fisik (infrastruktur) menggambarkan perkiraan tingkat kerusakan terhadap fisik (infrastruktur) bila ada faktor berbahaya (hazard) tertentu. Melihat dari berbagai indikator sebagai berikut : persentase kawasan terbangun; kepadatan bangunan; persentase bangunan konstruksi darurat; jaringan listrik; rasio panjang jalan; jaringan telekomunikasi; dan jaringan PDAM.
Kerentanan sosial menunjukkan perkiraan tingkat kerentanan terhadap keselamatan jiwa/kesehatan penduduk apabila ada bahaya. Dari beberapa indikator antara lain kepadatan penduduk, laju pertumbuhan penduduk, persentase penduduk usia tua-balita dan penduduk wanita, maka memiliki kerentanan sosial yang tinggi. Belum lagi jika kita melihat kondisi sosial saat ini yang semakin rentan terhadap bencana non-alam (man made disaster), seperti rentannya kondisi sosial masyarakat terhadap kerusuhan, tingginya angka pengangguran, instabilitas politik, dan tekanan ekonomi. Kerentanan ekonomi menggambarkan besarnya kerugian atau rusaknya kegiatan ekonomi (proses ekonomi) yang terjadi bila terjadi ancaman bahaya. Indikator yang dapat kita lihat menunjukkan tingginya tingkat kerentanan ini misalnya adalah persentase rumah tangga yang bekerja di sektor rentan (sektor jasa dan distribusi) dan persentase rumah tangga miskin.
Berdasarkan potensi bencana dan tingkat kerentanan yang ada, maka dapat diperkirakan risiko ‘bencana’ yang akan terjadi tergolong tinggi. Risiko bencana pada wilayah Indonesia yang tinggi tersebut disebabkan oleh potensi bencana yang dimiliki wilayah-wilayah tersebut yang memang sudah tinggi, ditambah dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi pula. Sementara faktor lain yang mendorong semakin tingginya risiko bencana ini adalah menyangkut pilihan masyarakat (public choice). Banyak penduduk yang memilih atau dengan sengaja tinggal di kawasan yang rawan/rentan terhadap bencana dengan berbagai alasan seperti kesuburan tanah, atau opportunity lainnya yang dijanjikan oleh lokasi tersebut.
Beberapa indikator kerentanan fisik, ekonomi dan sosial tersebut di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga hal ini mempengaruhi/menyebabkan tingginya risiko terjadinya bencana di wilayah. Dilihat dari potensi bencana yang ada, Kabupaten Kuningan merupakan kabupaten dengan potensi bencana (hazard potency) yang tinggi. Beberapa potensi bencana yang ada antara lain adalah bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir, tanah longsor, dan lain-lain.
Bencana Alam dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:
1.bencana letusan gunung berapi;
2.bencana instabilitas gerakan tanah;
3.bencana banjir;
4.bencana gempa bumi;
5.bencana kekeringan;
6.kebakaran hutan; dan
7.bencana angin kencang.

1.Bencana Letusan Gunung Berapi.
Gunungapi yang terdapat di Kabupaten Kuningan adalah Gunung Ciremai. Berdasarkan catatan sejarah erupsinya seperti yang di tulis Pratomo (2008), letusan Gunungapi Ciremai terpendek adalah 3 tahun dan terpanjang 112 tahun. Erupsi terakhirnya terjadi mulai 24 Juli 1937 sampai 7 Januari 1938 terjadi letusan freatik di kawah pusat dan celah radial. Sebaran abu mencapai daerah seluas 52,500 km bujursangkar (Kusumadinata, 1971). Tiga letusan 1772, 1775 dan 1805 terjadi di kawah pusat tetapi tidak menimbulkan kerusakan yang berarti. Letusan uap belerang serta tembusan fumarola baru di dinding kawah pusat terjadi tahun 1917 dan 1924. Hingga saat ini Gunungapi Ciremai telah beristirahat selama 71 tahun dan selang waktu tersebut belum melampaui waktu istirahat terpanjang (RTRW Kabupaten Kuningan, 2011-2030).
Keberadaan Gunungapi Ciremai yang termasuk jenis gunungapi aktif sejak tahun 1960 selain merupakan asset alam yang sangat berharga, juga mengandung risiko bencana alam letusan gunung (erruption). Siklus meletusnya gunung berapi Ciremai 126 tahun sekali, yang letusan terakhirnya pada tahun 1864, sehingga risiko tersebut memerlukan antisipasi terlebih selama lebih dari satu abad terakhir Gunung Ciremai belum mengalami letusan dan memerlukan rencana penataan ruang untuk daerah mitigasi bencana.

2.Bencana Gerakan Tanah
Beberapa wilayah kecamatan yang berpotensi tinggi mengalaminya, seperti Kecamatan Ciniru, Subang, Selajambe, Cilebak, Ciwaru, Karangkancana, Cimahi dan Cibingbin. Gerakan tanah yang pernah terjadi di Kabupaten Kuingan antara lain berupa nendatan dan longsoran.
oNendatan, terjadi di kampung Mandapajaya Kecamatan Subang pada batu pasir tufan (Formasi Halang) dengan tanah lapukan berupa lempung setebal 2 – 3, 5 m, serta di Kampung Cisampih Desa Cipakem Kecamatan Lebakwangi pada tanah lapukan perselingan batu pasir gampingan dan serpih berupa lempungan pasiran-pasir lempungan setebal 3-6.
oLongsoran, terjadi di kampung Banjaran Desa Jabranti Kecamatan Ciwaru pada perselingan batu pasir tufan, batu lempung dan konglomerat (Formasi Halang) yang telah lapuk berupa lempung lanauan setebal 3-7 m (N. Sugiharto, 2000); di ampung Puguh Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang pada breksi gunungapi yang menumpang di atas perselingan batu pasir tufan dan batu lempung tufan dengan tanah lapukan berupa lempung pasiran mengandung kerikil dan bangkah setebal lebih dari 4 meter, serta di Kampung Parenca Desa Mandalajaya Kecamatan Lebakwangi pada batupasir yang telah lapuk berupa lembung pasiran setebal lebih dari 2,5 meter.

3.Bencana Banjir
Kejadian banjir bandang di Kuningan diantaranya pernah terjadi di Desa Garajati Kecamatan Ciwaru karena wilayah tersebut merupakan pertemuan atau muaranya Citaal ke Cisanggarung. Banjir bandang lainnya pernah terjadi di Desa Datar Kecamatan Cidahu dan Desa Benda Kecamatan Cimahi, terjadi karena tanggul sungai Cisanggarung sepanjang 30 meter roboh diterjang derasnya arus sungai. Akibatnya puluhan hektar sawah terendam dan mengikis tebing sungai dekat kawasan pemukiman.
Selain itu, keberadaan Waduk Darma yang besar volumenya, dan beberapa situ serta embung di wilayah ini bisa juga berpotensi menyebabkan banjir bandang jika tanggul waduk dan situ tersebut mengalami kerusakan dan jebol seperti kejadian Situ Gintung di Tanggerang. Sehingga pemantauan kualitas dan daya tahan bendungan atau tanggul waduk,situ dan embung tersebut harus secara intensif dilakukan.

4.Bencana Gempa Bumi
Gempa bumi ada yang disebut sebagai gempa bumi tektonik dan gempa bumi gunung berapi yaitu gempa yang diakibatkan oleh adanya pergerakan magma gunung berapi. Berikut uraian lebih rinci. Gempa bumi tektonik disebabkan oleh perlepasan tenaga yang terhasil daripada geseran batuan di keretakan memanjang sepanjang batuan sempadan plat tektonik.
Energi getaran gempa dikirimkan melalui permukaan bumi dari kedalaman pusat gempa. Getaran menyebabkan kerusakan dan menghancurkan bangunan-bangunan, yang pada gilirannya bisa membunuh dan melukai orang-orang yang bertempat tinggal di situ. Getaran juga mengakibatkan tanah longsor, pencairan, runtuhnya bebatuan dan kegagalan-kegagalan daratan yang lain, yang merusak tempat- tempat hunian di dekatnya. Getaran juga memicu kebakaran berganda, kecelakaan industri atau transportasi dan bisa memicu banjir lewat jebolnya bendungan-bendungan dan tanggul-tanggul penahan banjir.

Beberapa catatan sejarah kejadian akibat bencana gempa di Kabupaten Kuningan. Tahun 1875 tepatnya tanggal 25 Oktober 1875 kabarnya pernah ada kejadian gempa besar di Kuningan. Selain itu pada tahun 1947, 1955 dan 1973 terjadi gempa tektonik yang melanda daerah baratdaya G. Ciremai, yang diduga berkaitan dengan struktur sesar berarah tenggara - baratlaut. Kejadian gempa yang merusak sejumlah bangunan di daerah Maja dan Talaga sebelah barat G. Ciremai tahun 1990 dan tahun 2001, getarannya terasa hingga desa Cilimus di timur G. Ciremai. Terakhir, tanggal 2 september 2009. Pusat gempa berada pada koordinat 7,77 LS dan 107,32 BT, kedalaman 49 km dan berjarak sekitar 142 km dari Barat daya Tasikmalaya.
5.Bencana Kekeringan
Hampir seluruh wilayah kecamatan mengalami rawan kekeringan air baik yang dialami tiap tahun atau sepanjang tahun serta sumber daya manusia yang masih kurang/terbatas dalam pengelolaan air minum baik dari sisi teknis maupun manajemen.
6.Bencana Kebakaran Hutan
Wilayah Kabupaten Kuningan termasuk daerah yang mempunyai luasan hutan lebih dari 30%, tersebar di wilayah hutan Gunung Ciremai dan daerah perbukitan yang memanjang dari Selatan Gunung Ciremai bersambung ke Selatan Kuningan sampai wilayah Timur Kuningan. Keberadaan wilayah hutan yang luas tersebut disertai dengan musim kemarau panjang dan faktor ulah manusia karena terdapat wilayah hutan yang berdekatan dengan wilayah pedesaan, biasanya menjadi faktor utama penyebab terjadinya kebakaran hutan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan mendeteksi terdapat tujuh titik rawan kebakaran di wilayah hutan Kuningan. Lima titik rawan kebakaran hutan di kawasan Gunung Ciremai itu terdapat di areal hutan Pasawahan, Padabeunghar, Setianegara, Trijaya, dan Palutungan. Sedangkan dua lokasi lainnya yang juga ditengarai rawan kebakaran hutan aalah kawasan hutan Cibingbin, dan Garawangi. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di kawasan tersebut, pihak Pemerintahan Kab.Kuningan kini melakukan pengawasan secara ketat terutama aktifitas manusia memasuki kawasan hutan di musim kemarau.
7.Bencana Angin Kencang;
Hal yang harus diwaspadai yaitu terjadinya angin barat terutama pada saat musim kemarau.



MITIGASI BENCANA DAN PERAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DI ERA DESENTRALISASI
Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan/atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan/peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi dilakukan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang ditimbulkan bencana. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam(natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia(man-made disaster).
Selama ini, di dalam praktek, penanggulangan bencana masih ditekankan pada ‘saat’ serta ‘setelah (pasca)’ terjadinya bencana. Sementara itu, pada tahap ‘sebelum (pra)’ bencana yang telah diakomodasikan masih terbatas pada tahapan pencegahan (prevention), yaitu dengan menghindari pemanfaatan kawasan yang ‘rawan bencana’ untuk dikembangkan sebagai kawasan budidaya. Kebiijaksanaan yang ada juga belum memadukan berbagai program pembangunan yang berwawasan keamanan dan keselamatan warga dari bencana yang mungkin terjadi. Selain itu juga disadari bahwa kebijakan nasional penanggulangan bencana yang ada masih mengandung beberapa kelemahan yang cukup esensial, selain dalam hal substansinya (yang masih sangat umum, tidak khusus untuk yang jauh lebih rentan), juga pada tingkat kemungkinan ‘applicability’ dari kebijaksanaan tersebut di dalam tataranpraktik sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada.
Oleh karenanya, sejak diterapkannya UU No. 22 tahun 1999 peran pemerintah pusat di era desentralisasi baru yang lebih terbatas pada penyusunan pedoman, standard, atau aturan kebijakan pokok. Hal tersebut berimplikasi pada tuntutan penyusunan kebijakan nasional mitigasi bencana yang lebih baik, dalam artian kebijakan nasional yang lebih layak secara teknik (efektif dan cukup), ekonomi dan finansial (efisien, keefektifan biaya), politis (diterima masyarakat, responsif, legal), dan secara administratif dapat dilaksanakan (otoritas, komitmen, kapasitas, dan prasarana & sarana pendukung).
Khusus dalam kebijakan penanggulangan bencana alam, kebijakan yang telah ada saat ini umumnya juga lebih menekankan pada pencegahan/penghindaran dalam menyikapi kawasan yang rentan terhadap bencana. Hal ini khususnya berlaku untuk kawasan yang belum terbangun, yaitu dengan menjadikannya sebagai kawasan lindung/preservasi, yang tidak boleh sama sekali dibangun. Dalam hal tertentu, kebijaksanaan tersebut kadang-kadang dapat menimbulkan persoalan dalam pembangunan, khususnya terkait dengan hilangnya kesempatan sosial ekonomi atas lokasi-lokasi yang strategis di . Kepadatan penduduk yang terpusat di, ditambah dengan pertumbuhan penduduknya yang cukup tinggi (proses itensifikasi), menyebabkan daerah tersebut menjadi rawan/rentan terhadap bencana baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia. Permintaan lahan untuk perumahan dan industri (proses ekstensifikasi) juga menyebabkan bertambahnya area yang potensial terhadap bencana. Mengingat bahwa mitigasi ditujukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko akibat bencana terhadap manusia dan harta bendanya, maka prioritas perlu diberikan untuk kawasan-kawasan yang secara inherent mengandung potensi risiko yang tinggi jika terjadi bencana sebagai akibat akumulasi dari tingkat kerentanan (vulnerability level), yang relatif lebih tinggi
bila dibandingkan dengan wilayah yang secara umum kurang terbangun, dengan potensi bahaya (hazard potency) yang dimilikinya.
Kabupaten Kuningan perlu mempunyai suatu kebijakan mitigasi bencana dengan mengikuti pedoman atau Arahan Kebijaksanaan Mitigasi Bencana yang diharapkan dapat digunakan sebagai titik tolak untuk mengembangkan dan memadukan berbagai program pembangunan yang berwawasan keamanan dan keselamatan warga dari bencana yang mungkin terjadi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan. Salah satu sebab pentingnya penyusunan kebijaksanaan mitigasi ini, di samping mengurangi dampak dari bencana itu sendiri adalah juga untuk menyiapkan masyarakat ‘membiasakan diri’ hidup bersama dengan bencana, khususnya untuk lingkungan yang sudah (terlanjur) terbangun, yaitu dengan mengembangkan sistem peringatan dini dan memberikan pedoman bagaimana mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana yang biasa terjadi, sehingga masyarakat dapat merasakan keamanan serta kenyamanan dalam kehidupannya.
Secara umum, dalam prakteknya mitigasi dapat dikelompokkan ke dalam mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Mitigasi struktural berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan konstruksi fisik, sementara mitigasi non struktural antara lain meliputi perencanaan tata guna lahan disesuaikan dengan kerentanan wilayahnya dan memberlakukan peraturan (law enforcement) pembangunan. Dalam kaitan itu pula, kebijakan nasional harus lebih memberikan keleluasan secara substansial kepada daerah-daerah untuk mengembangkan sistem mitigasi bencana yang dianggap paling tepat dan paling efektif-efisien untuk daerahnya.
Manajemen bencana merupakan seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dikenal sebagai Siklus Manajemen Bencana, yang bertujuan untuk (1) mencegah kehilangan jiwa; (2) mengurangi penderitaan manusia; (3) memberi informasi masyarakat dan pihak berwenang mengenai risiko, serta (4) mengurangi kerusakan infrastruktur utama, harta benda dan kehilangan sumber ekonomis.
Aspek penting dalam manajemen bencana adalah perlunya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1, Ayat 9). Mitigasi bencana tidak hanya dibangun untuk menyelamatkan manusia saja, tetapi juga untuk seluruh mahluk hidup. Mitigasi bencana pada prinsipnya dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu : 1). Mitigasi Sebelum terjadinya bencana ; 2) Mitigasi selama bencana terjadi dan 3) Mitigasi setelah bencana terjadi. Pada setiap tahapan sasaran yang diutamakan adalah untuk mengurangi atau memperkecil bahkan kalau bisa mengtiadakan risiko-risiko dampak bencana.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). Mitigasi bencana adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk pada semua tindakan untuk mengurangi dampak dari satu bencana yang dapat dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi risiko-risiko yang terkait dengan bahaya-bahaya karena ulah manusia dan bahaya alam yang sudah diketahui, dan proses perencanaan untuk respon yang efektif terhadap bencana-bencana yang benar-benar terjadi.
Mitigasi merupakan bagian dari pengelolaan bencana. Pemahaman mengenai mitigasi harus mencakup pula konteks pengelolaan bencana secara keseluruhan. Pengelolaan Bencana (Disaster Management) dapat diartikan sebagai Ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk meningkatkan tindakan-tindakan berkaitan dengan pencegahan, mitigasi, kesiapan, tanggap darurat dan pemulihan, melalui pengamatan dan analisis yang sistematik. Suatu terminologi kolektif yang mencakup semua aspek perencanaan untuk menghadapi dan memberikan tanggapan terhadap bencana, termasuk kegiatan-kegiatan pra dan pasca bencana
Berbagai komponen yang terdapat dalam pengelolaan bencana memerlukan pemahaman yang tepat agar dapat diterapkan di lapangan dan tidak terjadi kesimpangsituran. Komponen tersebut antara lain adalah:
Mitigasi risiko bencana adalah semua tindakan untuk mengurangi dampak/ risiko dari suatu bencana yang dapat dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Mitigasi risiko bencana mencakup baik perencanaan maupun pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi risiko-risiko yang terkait dengan bahaya-bahaya karena ulah manusia dan bahaya alam yang sudah diketahui, dan proses perencanaan untuk respon yang efektif terhadap bencana-bencana yang benar-benar terjadi.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain.
Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Mitigasi Bencana yang Efektif
Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan.
1. penilaian bahaya (hazard assestment); diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan asset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang karakteristik sumber bencana, probabilitas kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk merancang kedua unsur mitigasi lainnya;
2. peringatan (warning); diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar akibat letusan gunung berapi, dsb). Sistem peringatan didasarkan pada data bencana yang terjadi sebagai peringatan dini serta menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan pesan kepada pihak yang berwenang maupun masyarakat. Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat dilakukan secara cepat, tepat dan dipercaya; dan
3. persiapan (preparedness). Kegiatan kategori ini tergantung kepada unsur mitigasi sebelumnya (penilaian bahaya dan peringatan), yang membutuhkan pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi dan kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman. Tingkat kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah dan pemahamannya sangat penting pada tahapan ini untuk dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak akibat bencana. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).

Kebijakan Umum Pemulihan Pasca Bencana
Tiga kebijakan umum pemulihan yaitu:
1. Pemulihan Perumahan dan Permukiman. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan perumahan dan permukiman tahan gempa yang lebih sehat, lebih tertib, lebih teratur, dan lebih estetis beserta sarana dan prasarana pendukungnya dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini terkait dengan hasil penilaian kerusakan dan kerugian di sektor perumahan dan permukiman serta di sektor prasarana.
2. Pemulihan Sarana dan Prasarana Publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sarana dan prasarana layanan publik, yang diarahkan untuk mendukung revitalisasi kehidupan sosial dan perekonomian daerah. Kebijakan ini terkait dengan hasil penilaian kerusakan dan kerugian di sektor prasarana, sosial, ekonomi produksi, dan di sektor lainnya (lintas sektor).
3. Pemulihan Perekonomian. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dalam rangka menstimulasi dan mendorong kembali aktivitas perekonomian lokal dan pendapatan masyarakat. Kebijakan ini terkait dengan hasil penilaian kerusakan dan kerugian di sektor ekonomi produksi dan di sektor lainnya (lintas sektor)

Strategi Umum Pemulihan
Strategi pemulihan pasca bencana gempa Jawa Barat terdiri dari dua tahap, yaitu tahap rehabilitasi dan tahap rekonstruksi.
Tahap Rehabilitasi bersifat jangka pendek, sebagai respon atas berbagai isu yang bersifat mendesak dan membutuhkan penanganan yang segera dan bertujuan untuk memulihkan standar pelayanan minimum pada sektor perumahan, sektor prasarana, sektor sosial, sektor ekonomi produksi, serta sektor lainnya (lintas sektor) yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat dampak bencana.
Tahap Rekonstruksi lebih bersifat jangka panjang untuk memulihkan sistem secara keseluruhan serta mengintegrasikan berbagai program pembangunan ke dalam pendekatan pembangunan daerah.
Manajemen Bencana (Disaster Management) adalah sekumpulan kebijakan dan keputusan-keputusan administratif dan aktivitas-aktivitas operasional yang berhubungan dengan berbagai tahapan dari semua tingkatan bencana. Manajemen bencana merupakan seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dikenal sebagai Siklus Manajemen Bencana, yang bertujuan untuk (1) mencegah kehilangan jiwa; (2) mengurangi penderitaan manusia; (3) memberi informasi masyarakat dan pihak berwenang mengenai risiko, serta (4) mengurangi kerusakan infrastruktur utama, harta benda dan kehilangan sumber ekonomis.
Aspek penting dalam manajemen bencana adalah perlunya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1, Ayat 9). Mitigasi bencana tidak hanya dibangun untuk menyelamatkan manusia saja, tetapi juga untuk seluruh mahluk hidup. Mitigasi bencana harus dilakukan untuk semua tipe wilayah di seluruh Indonesia, baik di pegunungan dengan bencana gunung berapi, di daerah rawa dengan banjir, dipantai dengan interusi dan aberasi, digambut dan areal hutan dengan kebakaran hutannya. Mitigasi bencana pada prinsipnya dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu : 1). Mitigasi Sebelum terjadinya bencana ; 2) Mitigasi selama bencana terjadi dan 3) Mitigasi setelah bencana terjadi. Pada setiap tahapan sasaran yang diutamakan adalah untuk mengurangi atau memperkecil bahkan kalau bisa meniadakan risiko-risiko dampak bencana.
Kebijakan dan strategi jangka pendek penanganan bencana yaitu:
1. Pemulihan Perumahan dan Permukiman, dengan strategi menyediakan perumahan dan permukiman tahan gempa yang lebih sehat, lebih tertib, lebih teratur, dan lebih estetis beserta sarana dan prasarana pendukungnya dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
2. Pemulihan Sarana dan Prasarana Publik, dengan strategi mengembalikan fungsi sarana dan prasarana layanan publik, yang diarahkan untuk mendukung revitalisasi kehidupan sosial dan perekonomian daerah;
3. Pemulihan Perekonomian, dengan strategi memberikan dukungan dalam rangka menstimulasi dan mendorong kembali aktivitas perekonomian lokal dan pendapatan masyarakat.
Kebijakan dan strategi jangka panjang dalam pengurangan risiko bencana, yaitu :
1. mengkaji risiko bencana, dengan strategi :
a. mengembangkan, memperbaharui, dan menyebarluaskan peta risiko beserta informasi terkait kepada para pengambil kebijakan dan masyarakat umum. Informasi yang tersedia berupa penyebab terjadinya bencana, penyebaran geografis bencana, besaran bencana, dan frekuensi bencana; dan
b. mengembangkan sistem indikator risiko bencana dan ketahanan di daerah, yang akan membantu para pengambil keputusan dalam mengkaji dampak bencana.
2. penyediaan dan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), dengan strategi :
a. mengembangkan sistem peringatan dini, baik berbasis teknologi modern maupun keariafan lokal/tradisional (local wisdom);
b. menetapkan standar sistem peringatan dini pada masing-masing jenis bencana;
c. menyusun pedoman kegiatan yang harus dilakukan oleh masyarakat pada sebelum, menjelang, saat, dan sesudah bencana;
d. mengintegerasikan sistem peringatan dini dengan sistem informasi, sistem infrastruktur, dan sistem perhubungan;
e. melakukan penguatan kapasitas yang menunjukkan bahwa sistem peringatan dini terintegrasi dengan baik kebijakan pemerintah dan proses pengambilan keputusan; dan
f. memperkuat koordinasi dan kerjasama multi sektor dan multi stakeholder dalam rantai sistem peringatan dini.
3. menyediakan prasarana dan sarana yang berfungsi untuk mitigasi dan pengurangan risiko bencana, dengan strategi :
a. menetapkan standar keamanan struktur bangunan;
b. mengevaluasi kualitas dan kekuatan bangunan prasarana dan sarana yang ada, terutama prasarana dan sarana publik;
c. mengembangkan teknologi prasarana dan sarana yang diperlukan untuk mitigasi dan penanggulangan bencana;
d. mengembangkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk pengurangan risiko bencana, seperti dam, bunker, bangunan pemecah ombak, bukit penyelamat, tempat dan jalur evakuasi, dan lain-lain;
e. merelokasi bangunan yang ada di zona paling berbahaya; dan
f. mengevaluasi kinerja perhubungan yang berfungsi saat evakuasi dan penyelamatan korban.
4. mengetahui tingkat kerentanan bencana dengan memperkirakan kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu bencana, serta mengevaluasi kemampuan daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana; dengan strategi :
a. mengidentifikasi elemen-elemen kerusakan yang diakibatkan oleh suatu bencana; dan
b. memperkirakan nilai kerugian yang diakibatkan oleh suatu bencana.
5. memperkuat instrumen kebijakan mengenai mitigasi dan penanggulangan bencana yang terpadu antarsektor dan antar daerah; dengan strategi :
a. melaksanakan kebijakan terkait, seperti undang-undang lingkungan hidup dan penataan ruang, secara optimal dan memberikan sangsi bagi pelanggarnya;
b. mengakomodiasi kegiatan mitigasi dan penanggulangan bencana ke dalam kebijakan pemerintah daerah, terutama rencana tata ruang wilayah; dan
c. mengakomodasi asipirasi dan kepentingan masyarakat, serta nilai-nilai luhur/tradisional dalam menyusun kebijakan dan kegiatan mitigasi dan penanggulangan bencana.
6. melakukan manajemen dan penyebaran informasi, dengan strategi :
a. menyediakan informasi risiko dan pilihan perlindungan bencana yang mudah dipahami, terutama pada masyarakat pada daerah berisiko tinggi;
b. meningkatkan pemanfaatan dan penerapan informasi terkini, komunikasi dan teknologi untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana; dan
c. menyediakan informasi mengenai pemilihan konstruksi dan informasi pemanfaatan lahan atau jual beli tanah bagi institusi yang berhubungan dengan pengembangan .
Pemerintah Kabupaten Kuningan mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis dalam rangka melaksanakan pembangunan di segala bidang, yang bertujuan meningkatkan peran sebagai pusat pertumbuhan wilayah, penggerak pembangunan, pusat jasa pelayanan dalam segala bidang, serta pusat informasi dan inovasi-termasuk dalam hal teknologi mitigasi bencana. Akan tetapi, konsentrasi peran yang besar tersebut, tidak lepas dari kenyataan bahwa pada lokasi-lokasi yang rawan terhadap bencana alam, dan karena sangat heterogen dan pluralnya sistem sosial dan perekonomian yang terjadi juga sekaligus rawan terhadap bencana sosial, bencana teknologi, atau bencana buatan manusia lainnya. Dalam konteks tersebut perbedaan antara bencana alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia cenderung tidak jelas.
Banyak kejadian alam dan bencana yang disebabkan oleh kesalahan manusia dalam penggunaan sumberdaya dan tindakan yang tidak memadai serta kurangnya pandangan jauh ke depan. Oleh karena itu sudah saatnya para pemerintah daerah, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), berinisiatif dan secara lebih proaktif mengembangkan sistem perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan mitigasi bencana.


dari berbagai sumber

Selasa, 01 Februari 2011

Population Distribution, Urbanization and Internal Migration

A. Population distribution and sustainable development. The process of urbanization is intrinsic to economic and social development and, in consequence, both developed and developing countries are in the process of shifting from predominantly rural to predominantly urban societies. The objective is to foster a more balanced distribution of population by promoting sustainable development in both major sending and receiving areas. Such development should be ecologically sound and promote economic, social and gender equity. A related aim is to reduce the various factors that push people to migrate. These include, among others, the inequitable allocation of development resources, the use of inappropriate technologies, and the lack of access to available land. Countries should adopt strategies that encourage the growth of small or medium-sized urban centres and seek to develop rural areas. In order to develop rural areas, Governments should actively support access to landownership and to water resources, especially for family units and should also make or encourage investments for increased rural productivity.
B. Large urban agglomerations. In many countries, a single city dominates the urban system. This poses specific economic, social and environmental challenges. But large urban agglomerations often also represent the most dynamic centres of economic and cultural activity. The objective is to help countries better manage these large urban agglomerations in order to improve the security and quality of life of both the rural and urban poor. The text calls on Governments to increase the capacity and competence of city and municipal authorities to manage urban development and to respond to the needs of all citizens. It also urges them to give migrants, especially females, greater access to work, credit, basic education, health services, child-care centres and vocational training. In order to finance the needed infrastructure and services in a balanced manner, it is recommended that government agencies, bearing in mind the interests of the poor segments of society, consider introducing equitable cost-recovery schemes and other measures to increase revenues.
C. Internally displaced persons. The objective is to offer adequate protection and assistance to persons displaced within their own countries, particularly women, children and the elderly, and to find solutions to the root causes of their displacement, with a view to preventing it in the future, and to facilitate their return or resettlement. The document further seeks to put an end to all forms of forced migration, including "ethnic cleansing". Countries are called upon to address the causes of internal displacement, including environmental degradation, natural disasters, armed conflict and forced resettlement, and to establish the necessary mechanisms to protect and assist displaced persons. It further calls for measures to ensure that internally displaced persons receive basic education, employment opportunities, vocational training and basic health-care services, including reproductive health services and family planning. Measures should also be taken, at the national level with international cooperation, as appropriate, in accordance with the Charter of the United Nations, to find lasting solutions to questions related to internally displaced persons, including their right to voluntary and safe return to the home of origin.


Terjemahan
Distribusi Penduduk, Urbanisasi, dan Migrasi Internal

A.Distribusi penduduk dan pembangunan yang berkelanjutan.
Proses urbanisasi adalah hakiki pada pembangunan sosial dan ekonomi, karena itu, baik negara maju maupun negara sedang berkembang sedang dalam proses pergeseran dari yang dominan perdesaan menuju masyarakat perkotaan. Tujuannya adalah untuk membantu perkembangan distribusi penduduk yang lebih seimbang dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan pada area pengiriman dan penerimaan yang utama. Pembangunan yang seperti itu harus secara ekologi memperdengarkan dan mempromosikan ekonomi, sosial, dah kesetaraan gender. Tujuan terkait adalah untuk mengurangi berbagai faktor yang mendorong orang untuk bermigrasi. Ini meliputi, diantaranya, alokasi sumber daya pembangunan yang tidak adil, penggunaan teknologi yang tidak sesuai, dan kurangnya akses ke lahan yang tersedia. Negara-negara perlu mengadopsi strategi yang mendorong pertumbuhan pusat kota kecil atau pusat kota menengah dan mencari cara untuk mengembangkan area perdesaan. Dalam rangka mengembangkan area perdesaan, pemerintah perlu secara aktif mendukung akses kepemilikan lahan dan sumber daya air, terutama untuk unit keluarga dan perlu juga membuat atau mendorong investasi untuk meningkatkan produktivitas perdesaan.

B.Pengelompokan penduduk kota yang besar.
Di banyak negara, sebuah kota tunggal mendominasi sistem perkotaan. Hal ini memperagakan ekonomi yang lebih spesifik, tantangan sosial dan lingkungan. Tapi pengelompokan kota yang besar sering juga menghadirkan pusat yang dinamis dari aktivitas ekonomi dan budaya. Tujuannya untuk membantu negara-negara mengatur dengan lebih baik pengelompokan penduduk kota yang besar dalam rangka meningkatkan keamanan dan kualitas hidup penduduk miskin perdesaan dan perkotaan. Teks menyebut pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan wewenang kota dan kotapraja untuk mengatur pembangunan perkotaan dan merespon kebutuhan semua warga negara. Juga menghimbau untuk memberi para migran, khususnya perempuan, akses yang lebih besar untuk bekerja, kredit, pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, pusat perlindungan anak dan pelatihan kejuruan. Dalam rangka membiayai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dengan cara yang seimbang, direkomendasikan bahwa para agen pemerintah mengingat ketertarikan golongan masyarakat miskin, mempertimbangkan pengenalan pola biaya perbaikan yang layak dan tindakan lain untuk meningkatkan pendapatan.

C.Pengungsi secara internal.
Tujuannya adalah untuk menawarkan perlindungan dan bantuan yang cukup pada orang-orang terlantar dalam negara mereka, terutama wanita, anak-anak dan yang lebih tua, dan untuk mencari solusi dari penyebab utama perpindahan mereka, dengan maksud untuk mencegah hal ini di masa depan, dan untuk memudahkan kembalinya mereka atau transmigrasi. Lebih lanjut dokumen ini mencari cara untuk mengakhiri semua bentuk migrasi yang dipaksakan, termasuk “pemberantasan suku/ etnis”. Negara-negara diserukan untuk menunjuk penyebab perpindahan internal, termasuk penurunan kondisi lingkungan, bencana alam, konflik bersenjata dan transmigrasi terpaksa, dan untuk menetapkan mekanisme yang perlu untuk melindungi dan membantu orang-orang terlantar. Lebih lanjut meminta tindakan untuk memastikan orang-orang yang berpindah secara internal menerima pendidikan dasar, peluang ketenagakerjaan, latihan kejuruan dan pelayanan perlindungan kesehatan dasar, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Pengukuran perlu dilakukan di level nasional dengan kerja sama internasional, sesuai dengan Piagam PBB, untuk menemukan solusi pertanyaan yang kekal sehubungan dengan orang-orang yang berpindah secara internal, termasuk hak untuk sukarela dan aman saat kembali ke rumah asal.

---dari berbagai sumber----

Selasa, 15 Juni 2010

KAWASAN PERUNTUKKAN PERDAGANGAN DAN JASA

Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa memiliki fungsi antara lain:
1) Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran);
2) Menyerap tenaga kerja di perkotaan dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB.
b) Kriteria umum dan kaidah perencanaan:
1) Peletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kebutuhan konsumen;
2) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (eceran dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, dan sebagainya;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya;
c) bangunan penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
3) Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5 Ketentuan teknis
Ketentuan teknis ini berisi karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan, kriteria serta batasan teknis kawasan budi daya.

a) Karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan:
1) Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan bencana alam;
2) Lokasinya strategis dan mudah dicapai dari seluruh penjuru kota;
3) Dilengkapi dengan sarana antara lain tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial serta kegiatan pengunjung;
4) Terdiri dari perdagangan lokal, regional, dan antar regional.

b) Kriteria dan batasan teknis:
1) Pembangunan hunian diijinkan hanya jika bangunan komersial telah berada pada persil atau merupakan bagian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) Penggunaan hunian dan parkir hunian dilarang pada lantai dasar di bagian depan dari perpetakan, kecuali untuk zona-zona tertentu;
3) Perletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kelas konsumen yang akan dilayani;
4) Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain:
a) bangunan usaha perdagangan (ritel dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan;
b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, hostel, penginapan;
c) bangunan penyimpanan: gedung tempat parkir, show room, gudang;
d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
e) bangunan pariwisata (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.


____DARI BERBAGAI SUMBER_____

Sabtu, 12 Juni 2010

GENDER DALAM KEMISKINAN DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia telah berdampak pada turunnya standar hidup dan peningkatan jumlah kemiskinan. Pada saat transisi ekonomi, perempuan memiliki peluang yang lebih besar dalam peningkatan kemiskinan dan ketidakterjaminan kehidupannya. Sebagai contoh ketika pemutusan hubungan kerja terjadi, dalam mendapatkan pekerjaan lagi perempuan akan lebih sulit dalam mendapatkannya dari pada laki-laki.

Kebijakan stabilitas ekonomi seringkali tidak peka terhadap masalah kemiskinan, khususnya kemiskinan perempuan. Kebijakan pembangunan seringkali hanya difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan masalah kemiskinan dianggap akan dapat diatasi dengan adanya “ rembesan kebawah” (trickle down effect)” dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Kesadaran akan keberadaan dan peran penting masalah gender dalam permasalahan pembangunan ekonomi dan kebijakan pengentasan kemiskinan ini telah disadari oleh masyarakat internasional dengan disepakatinya deklarasi milenium, yang didalmnya termasuk disepakatinya delapan agenda tujuan pembangunan di era milenium (lebih dikenal dengan istilah Millenium Development Goals (MDGs)).

Masalah gender kadang sering dilupakan atau dianggap tidak ada. Kalaupun ada hal itu seringkali hanyalah merupakan sub bagian dari penanganan kemiskinan. Kebanyakan kebijakan ekonomi diformulasikan dan diimplementasikan dengan cara yang dianggap tampak netral gender. Namun ketika ditelaah lebih dekat, seungguhnya hal tersebut ditandai oleh banyaknya bias gender (Elson 1993. Berdasarkan kenyataan tersebut maka perlu ada perubahan atau perbaikan terhadap ilmu ekonomi dan setiap kebijakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Ada beberapa argumentasi yang dikemukakan untuk mendukung pentingnya fokus terhadap masalah gender dalam kemiskinan : Perempuan lebih miskin dan terdeprivasi dibanding laki–laki. Oleh karena itu diperlukan suatu fokus gender untuk alasan keadilan (gender equity). Menyatakan bahwa walapun perempuan sama miskinnya dengan laki–laki, sehingga tidak perlu ada perlakuan khusus maka investasi pada sektor sosial yang diarahkan kepada perempuan dapat dibenarkan jika tingkat pengembalian sosial dari investasi itu lebih tinggi jika diberikan kepada laki–laki.

Perhatian terhadap keadilan gender sebenarnya tidak hanya atas alasan keadilan, tetapi juga karena pertimbangan efisiensi. Pemberian investasi sosial yang lebih ditargetkan pada perempuan dibanding laki–laki, sesungguhnya bukan karena alasan keadilan semata tetapi lebih penting lagi karena alasan efisiensi.

Dibandingkan dengan pendidikan untuk laki-laki, pendidikan perempuan lebih memiliki dampak positif yang lebih besar. Hal ini disebabkan oleh faktor; anak-anak memiliki waktu yang lebih intensif bersama ibunya dan nilai waktu bersama itu akan meningkat akan memperlambat waktu perempuan untuk menikah, pendidkan akan meningkatkan efisiensi kontrasepsi perempuan, pendidikan akan meningkatkan kontrol perempuan terhadap fertilitas.

Pendidikan orang tua memiliki dampak yang menguntungkan pada kesehatan anak, karena hal tersebut mendorong penggunaan input-input kesehatan dan sanitasi. Perubahan perilaku atau penambahan informasi yang dimiliki oleh ibu lebih memiliki dampak langsung dalam penghasuhan anak, sebab ibu melaksanakan tanggung jawab yang lebih besar dalam kewajiban ini. Pendidikan ibu lebih memiliki pengaruh positif pada pendidikan dan cara pandang anak diturunkan dari lebih menghabiskan waktunya bersama ibunya dibanding dengan ayahnya.

Permasalahan gender sebenarnya berawal dari bagaimana konsep ekonomi didefinisikan, baik dalam tatanan teknis ataupun pembicaraan sehari-hari. Dalam kasus ini ekonomi seringkali hanya direduksi pada hal-hal yang berkaitan dengan materi atau uang saja, baik itu dalam bentuk gaji atau upah, bunga, sewa atau keuntungan (harga pencerminan dari kelangkaan).

Permasalahan kemiskinan, khususnya kemiskinan perempuan, masih terjadi karena kebijakan pembangunan dan reformasi ekonomi yang selama ini telah dilakukan kurang peka terhadap masalah kemiskinan Berkaitan dengan kemiskinan perempuan banyak aspek yang berkaitan dengan keadilan gender akan mempengaruhi perbedaan dalam dimensi kemiskinan, intervensi pemerintah yang memajukan keadilan gender menjadi sangat penting, dalam penyusunan startegi dan aksi untuk mencapai tujuan kebijakan pengentasan kemiskinan. Perhatian terhadap masalah keadilan gender bukan hanya karena alasan keadilan (equity), tetapi juga karena alasan efisiensi. Perlunya suatu integrasi keadilan gender dalam kebijakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan menjadi syarat mutlak untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.

__dari berbagai sumber__

Senin, 29 Maret 2010

Central Business District (CBD)

Central Business District (CBD) atau Daerah Pusat Kegiatan (DPK) adalah bagian kecil dari kota yang merupakan pusat dari segala kegiatan politik, sosial budaya, ekonomi dan teknologi. Central Business District memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari bagian kota yang lain. Ciri-ciri tersebut adalah :
a.Adanya pusat perdagangan, terutama sektor retail.
b.Banyak kantor-kantor institusi perkotaan.
c.Tidak dijumpai adanya industri berat/manufaktur.
d.Permukiman jarang, dan kalaupun ada merupakan permukiman mewah(apartemen)sehingga populasinya jarang.
e.Ditandai adanya zonasi vertikal yaitu banyak bangunan bertingkat yang memiliki diferensiasi fungsi.
f.Adanya pedestrian yaitu suatu zona yang dikhususkan untuk pejalan kaki karena sering terjadi kemacetan lalu lintas. Tetapi zona ini baru ada di negara-negara maju.
g.Adanya “ multi storey “ yaitu perdagangan yang bermacam-macam dan ditandai dengan adanya supermarket/mall.
h.Sering terjadi masalah penggusuran untuk redevelopment/renovasi bangunan.
Central Business District ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
1.Bagian paling inti (the heart of the area) yang disebut RBD (Retail Business District). Dominasi kegiatan pada bagian ini adalah “ department stores, smartshops, office building, clubs, banks, hotels theatres and headquarters of economic, social, civic and political life.” Pada kota-kota yang kecil fungsi-fungsi tersebut berbaur satu sama lain, namun untuk kota besar fungsi-fungsi tersebut menunjukkan diferensiasi yang nyata.
2.Bagian di luarnya yang disebut WBD (Wholesale Business District ). Daerah ini ditempati bangunan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi dalam jumlah yang besar seperti pasar, pergudangan (warehouse), gedung penyimpan barang supaya tahan lebih lama (storage building).


----dari berbagai sumber-------

Kamis, 18 Maret 2010

What is Urban Upgrading ?

Oleh : The World Bank Group (Upgrading Urban Communities)
Komentar : Iwan Mulyawan, M.Sc

Dalam tulisan ini diulas tentang timbulnya permukiman kumuh sebagai akibat dari adanya migrasi dari luar sebagai dampak dari adanya kesenjangan antara perdesaan dengan perkotaan dalam hal ketersediaan lapangan pekerjaan dan tingkat upah. Faktor lain yang ikut mendorong masuknya para imigran ke kota adalah fasilitas untuk pendidikan yang lebih baik daripada di daearah asalnya. Sebuah faktor yang memang diharapkan akan memberikan penghidupan yang lebih baik bari para migran itu sendiri. Dan masalah ini telah dibahas dalam beberapa konferensi internasional mengenai studi sosio-ekonomi.
Beberapa pengarahan maupun penerangan baik secara terjadwal maupun tidak ke daerah permukiman kumuh dan permukiman. Siapa yang memulai memukimi daerah tersebut dan memulai mendirikan lapak-lapak yang tidak layak huni berupa bangunan non permanen bahkan ada dari mereka yang mendirikan rumah secara permanen tanpa mereka sadari tanah ini milik siapa dan apa akibatnya bagi lingkungan dan hubungannya dengan tata ruang kota. Untuk menghindari adanya penggusuran, mereka membentuk suatu wadah organisasi yang sifatnya melindungi daerah kumuh mereka. Fungsi dari pembentukan organisasi ini adalah untuk melindungi pemukiman kumuh dan liar mereka dari penggusuran dan pengusiran oleh aparat yang berwenang.
Banyak dari mereka yang diusir dan digusur dengan alasan karena bersinggungan dengan kepentingan yang bersifat komersial. Dan ini menyangkut dengan masalah hak kekayaan dan keadilan. Kebanyakan dari daerah kumuh yang digusur itu telah mereka diami selama berpuluh-puluh tahun. Dan tentunya pemerintah dengan disokong oleh para pemegang modal akan menggusur mereka, walaupun nantinya ada salah satu pihak ( dalam hal ini para penghuni permukiman liar atau kumuh ) merasa dirugikan. Dan apabila diberikan uang sebagai ganti atas lahan dan rumah yang digusur tadi, tentunya harus dengan pilihan mereka sendiri dan keuntungannya mereka tentukan sendiri berdasarkan harga pasar. Dari pengalaman yang ada telah menunjukkan bahwa mereka lebih senang tinggal di daerah mereka sendiri walaupun kondisinya lebih buruk.
Dari poin yang telah dipaparkan di atas jelaslah terlihat adanya pengaruh positif bahwa keaneka ragaman dari karakteristik sosial di kota sangat besar. Pengalaman yang terjadi di kota-kota barat telah terjadi penurunan populasi daerah permukiman walaupun dengan cara setengah memaksa namun telah mendapatkan hasil dengan terjadinya penurunan jumlah permukiman kumuh dan cenderung dikota tersebut sudah mulai tidak terlihat lagi ada permukiman kumuh. Para pengembang ( dalam hal ini bisa disebut dengan pemilik modal ) akan selalu mencari, dan membayar lebih untuk daerah atau kawasan yang akan mereka gunakan untuk kepentingan komersialnya. Mereka membeli tanah dengan harga pasar sebagai ganti rugi atas pemindahan hak milik atas lahan tersebut. Fenomena ini saling bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Asia yang kotanya lebih mementingkan tujuan pembangunannya untuk komersil daripada pembangunan rakyat bawah.
Di sisi lain penulis mengungkapkan bahwa kebanyakan di daerah pusat kota daerah pemukiman kumuhnya sangat padat, jumlahnya antara 600 sampai dengan 1800 orang dalam satu hektarnya. Pembangunan di daerah tersebut tidak akan mampu untuk kepadatan sebesar itu Permasalahan pada daerah kumuh adalah masalah sosial ekonomi mereka, disamping itu faktor lingkungan dan keamanan. Selain itu, permukiman kumuh mempunyai aktivitas sosial manusia yang lebih tinggi dari pada daerah permukiman, industri dan perdagangan di sekitarnya. Sebuah situasi bagi Pemerintah kota dan perencana tata ruang kota untuk menata ulang kembali kotanya.
Ada satu isu yang mengatakan bahwa tingkatan kepemilikan lahan dan hasil penjualan lahan dari para korban penggusuran yang mana yang kaya akan semakin kaya adalah suatu masalah nyata. Kecuali jika ada kesimpangsiuran tentang hak milik lahan tersebut, dan apabila hak milik lahan itu masih samar, maka akan terasa sulit untuk mengusir mereka dari lahan tempat tinggalnya itu. Pemindahan kepemilikkan lahan dari para penghuni ke penanam modal ( masalah harga) dapat diusahakan secara kekeluargaan. Untuk program pembangunan suatu daerah memerlukan parameter untuk penataan kembali ruang dan lahan kota tersebut. Dalam program pembangunan daerah dan masyarakat yang telah berhasil melaksanakan program ini adalah Filipina. Para penghuni harus lebih dulu mempunyai surat hak atas kepemilikan lahan yang jelas, apakah lahan yang mereka tempati itu merupakan tanah milik pribadi atau milik negara ( pemerintah ) dan adanya metode ganti rugi atas penjualan tanahnya, kebebasan dalam menentukan dijual tidaknya lahan dan menentukkan harga lahannya sesuai dengan harga pasar.
Para penghuni permukiman kumuh menggunakan sumber daya mereka sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan juga memberikan jaminan keamanan bagi mereka sendiri. Tak seorangpun dari mereka, yang menabung uangnya guna memperbaiki rumahnya dan itu disebabkan karena tanah milik orang lain, yang pada setiap waktu bisa mengambil haknya tersebut. Ketika kondisi keamanan telah stabil, pemerintah akan mengeluarkan dana 2 sampai 4 kali untuk meningkatkan infrastruktur daerah kumuh tersebut. Pemerintah akan membangun permukiman baru untuk disewa dan hasil uang sewaannya akan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.

Suatu nilai lebih bagi para penduduk kota yang tidak tinggal di daerah kumuh adalah : 1) mereka akan mempertahankan tanah mereka agar tidak dirampas oleh para penghuni yang tergusur ii) pusat kota mempertahankan vitalitas nya, dan iii) mereka menghindari ghettoisasi, kejahatan dan anomi sosial sebagai usaha untuk meruntuhkan area yang tidak enak dipandang dan menyembunyikan yang lemah / miskin.

Rabu, 17 Maret 2010

Konversi Lahan Harus Diikuti Komitmen Politik

Oleh :Agus Susanto (Kompas Cyber Media 14 Agustus 2002)
Komentar: Iwan Mulyawan, M.Sc

Dengan sebuah tulisan yang berjudul “Konversi Lahan harus diikuti komitmen politik“ inilah penulis berusaha mengupas secara jelas bagaimana komitmen politik dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) tentang terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan industri, perumahan, atau fungsi lain di Pulau Jawa yang semakin cepat dan tidak akan terbendung.
Dalam tulisan ini, penulis berusaha menyuguhkan bagaimana terjadinya benturan kepentingan pada pemerintah yang berada diantara dua sisi kepentingan. Di satu pihak pemerintah dalam otonomi daerah harus berupaya untuk menarik investor tapi dilain pihak pemerintah merasa kedodoran karena tingginya nilai konversi lahan di daerah yang semula merupakan lahan pertanian beralih menjadi lahan untuk pembangunan industri dan sarana infrastruktur lainnya. Satu sisi infrastruktur tersebut dibutuhkan (jalan atau perumahan), namun di sisi lain mendorong penyempitan lahan pertanian yang ada.
Penulis mengambil opini dari ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang juga Kepala Pusat Studi Asia Pasifik UGM, Dibyo Prabowo, yang mengatakan sudah terlambat dan tak mudah untuk dicapai upaya untuk menghentikan konversi lahan karena ada aturan lain yang lebih besar, yaitu
1.aturan mengenai tata ruang yang tak pernah diikuti secara konsisten,
2.kondisi pemerintah daerah yang tak punya alat dan cara untuk mengatakan tidak kepada industriwan
3.apalagi ditambah dengan era otonomi daerah, mereka justru berupaya keras untuk menarik sebanyak mungkin investor.
Siswono mengajukan jalan keluar untuk mengatasi timbulnya konversi lahan dengan cara :
1.Menerapkan peraturan tata ruang secara tegas, termasuk soal peruntukannya selain itu pemerintah perlu menegakkan tata ruang yang ada dan membuat zonasi yang ketat.
2.Membuka areal baru di luar Pulau Jawa yang diikuti dengan program transmigrasi dengan mengandalkan mekanisasi pertanian dan petani diberi tanah di atas empat hektar.
Di bagian lainnya penulis mengambil opini dari Sediono yang mengatakan meskipun sudah ada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang dipetieskan pada masa Soeharto dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), jika pemerintah dan aparat tidak tegas, land reform tidak akan berhasil. Ia meyakini, sekalipun ada perintah dari Presiden untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian subur, tanpa penegakan hukum (law enforcement), tetap akan muncul pertikaian memperebutkan lahan pertanian. Sebab, sejak dulu sektor industri membutuhkan lahan pertanian yang subur dan berdekatan dengan sungai atau jaringan irigasi guna mendapatkan sumber air dan saluran pembuangan. Itu sebabnya, lahan pertanian di Jawa menyusut pesat.
Lain pula dengan opini Sudibyo, Sudibyo mengatakan langkah untuk menanggulangi terjadinya konversi lahan adalah dengan :
1.pemerintah memberi pajak pada tanah yang menganggur ( agar yang punya tentu akan berupaya menanaminya atau berpikir dulu sebelum membeli tanah ),
2.harus ditegaskan bahwa definisi tentang pangan itu bukan hanya beras, tetapi ''beras plus'', sehingga lahan kosong tak hanya ditanami dengan padi, tetapi bisa tanaman lain seperti kentang, sagu, jagung atau ketela, jika definisi pangan adalah hanya beras, maka Indonesia tak bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan. Namun, sebaliknya, jika yang dimaksud dengan pangan adalah ''pangan plus'', maka Indonesia bisa dikatakan memiliki ketahanan pangan.
3.Pemerintah harus menurunkan tingkat konsumsi beras per kapita.
Salah satu contoh kasus percepatan konversi lahan pertanian ke fungsi lain bisa dilihat di lumbung padi Karawang, Jawa Barat. Sejak tahun 1999 hingga sekarang, di daerah itu dibangun jalan lingkar dengan panjang 14 kilometer dan lebar 40 meter. Sejak pembuatan jalan yang melalui sawah beririgasi teknis di bagian utara kota itu dimulai, banyak penduduk menjual tanah sawah mereka sehingga lahan pertanian terancam beralih fungsi. Harga tanah di sekitar jalan itu, yang semula berkisar antara Rp 30.000-Rp 40.000 per meter persegi, sekarang melonjak menjadi Rp 60.000 hingga Rp 125.000 per meter persegi. Padahal, tanah ini semula adalah tanah subur beririgasi teknis bergolongan satu, yang berarti merupakan sawah yang mendapat pasokan air pertama kali saat musim tanam.
Dari uraian artikel yang diungkapkan penulis di atas maka penyusun menilai bahwa memang benar telah terjadi konversi lahan yang berlebihan sehingga lahan pertanian di Pulau Jawa cenderung mengalami penyusutan yang cukup pesat hal ini tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan penduduk Pulau Jawa yang cepat. Oleh karenanya saran penyusun kepada penulis dalam artikel ini selain memang benar adanya saran da opini dari para pakar tetapi hendaknya penulis menerangkan sisi positif dari adanya konversi lahan yang tidak selamanya akan merugikan masyarakat. Banyak diantara masyarakat yang menjual lahan pertaniannya dengan harga tinggi bahkan berlipat-lipat untuk kembali membeli lahan baru dengan lahan yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga yang relatif rendah dengan produktivitas yang tinggi pula. Jika pemerintah tetap mengedepankan lahan pertanian yang tak boleh diganggu gugat oleh pihak investor, maka yaklinlah Indonesia akan tetap bejibaku sebagai negara pertanian yang dalam konteks percaturan dunia sebagai negara miskin akan pendapatan negara. Dan jika penulis tetap pada pendiriannya bahwa di Pulau Jawa jangan sampai terjadinya konversi di daerah subur adalah sah namun disisi lain mustahil adanya jika para investor harus membangun modalnya di daerah tandus yang jauh dari pusat pertumbuhan kota. Yang terpenting menurut saya sebagai seorang geograf tidak selamanya konversi lahan berakibat buruk bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat asalkan ada lahan pengganti yang subur dengan membuka lahan pertanian baru dengan tetap mengedepankan nilai kelestarian lingkungan. Bagaimanapun juga pembangunana sarana infrastruktur harus tetap dijalankan karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
Saya sependapat dengan Sediono yang tetap pada pendiriannya bahwa konversi lahan harus di lahan yang tidak subur, namun perlu ditinjau pula dari segi ketersediaan keruangan lahan yang tidak subur tersebut dari ketersediaan SDA dan kemudahan dalam akses ke pasar atau tempat lain.
Yang terpenting bagi kita bagaimana kita harus mencari sistem pemecahan masalah ini yang tidak akan berdampak buruk bagi sistem lainnya. Peranan pemerintah, investor, masyarakat dalam hal ini para petani dalam konversi lahan demi tidak adanya kepentingan yang merasa dirugikan sangat menentukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Setuju atau tidak tergantung bagaimana menyikapinya !!!!

Implikasi Desentralisasi Ekonomi Terhadap Manajemen Perkotaan

Penulis : Bambang Brodjonegoro (Urban and Regional Institute,13 September 2000)
Komentar : Iwan Mulyawan, M.Sc

Dalam tulisannya yang berjudul “Implikasi Desentralisasi Ekonomi Terhadap Manajemen Perkotaan“ mengulas tentang pemberian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari pihak manapun kaitannya dengan manajemen perkotaannya.
Di bagian awal tulisannya penulis menjabarkan tentang landasan hukum dari pelaksanaan desentralisasi itu sendiri yakni berdasar kepada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2000 yang mempunyai pengaruh besar pada pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah. Undang-undang No. 22 / 1999 pasal 11 ayat 2 ( pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja), Undang-undang No. 18/97 tentang pajak dan retribusi daerah demikian juga dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dari uraian penulis tentang landasan pelaksanaan otonomi daerah tersebut diatas dapat dilihat bahwa penulis terlihat sangat berhati-hati dalam mengutarakan segala argumennya karena hal ini berhubungan secara langsung dengan politik baik secara umum dengan pemerintah pusat maupun dalam skala cakupan yang khusus yakni pemerintah daerah itu sendiri.
Pada kesempatan lainnya penulis memaparkan sisi positif dan negatifnya dari pelaksanaan desntralisasi itu sendiri yakni :
1.Segi positifnya terjadi di daerah perkotaan, sebagai contoh di DPRD akan mempunyai kekuatan yang sangat besar dalam bentuk pengawasan pemerintahan yang lebih efektif dan ketat dan kota akan mempunyai kesempatan menambah jenis pajak dan retribusi baru yang dianggap potensial serta berbiaya pungut rendah. Di luar itu, pemerintah kota relatif masih tergantung pada hubungan keuangan dengan pusat melalui bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, dan dana alokasi umum. Adanya rencana untuk membagi 20% penerimaan PPh pribadi untuk daerah bersangkutan juga merupakan alternatif sumber penerimaan yang potensial.
2.Sisi negatifnya adalah DPRD cenderung menciptakan ketidakstabilan pemerintahan atau DPRD sendiri berkolusi dengan pihak pemda. Sisi lainnhya adalaha adanya egoisme daerah berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan muncul, terutama antara kota dan kabupaten yang bertetangga dan praktis terikat satu sama lain secara historis (misalnya Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, dll.). Egoisme akan muncul dalam upaya menghalangi mobilitas penduduk atau barang antar daerah atau juga dalam bentuk perebutan sumber potensial penerimaan daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Kewenangan perizinan penanaman modal kepala daerah, menyebabkan persaingan yang ketat antar daerah atau antarkota dalam menarik investasi domestik dan asing masuk ke daerahnya. Investasi yang sudah ada pun belum tentu tetap berada di suatu daerah apabila ada tawaran insentif yang lebih menarik dari daerah atau kota lain. Perpindahan penduduk dengan pola migrasi baru sebagai akibat desentralisasi ekonomi dengan kecenderungan migrasi masuk ke daerah atau kota yang dianggap dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang tinggi. Dengan demikian maka dapat diperkirakan bahwa urbanisasi akan tetap tinggi, khususnya dalam jangka pendek.

Selain meninjau dari kedua segi tadi, penulis memberikan sebuah alternatif berupa jalan keluar yakni pada sosok walikota yang merupakan pilihan dari bawah atau dari masyarakat melalui DPRD, dan tidak lagi merupakan dropping dari pusat, sehingga pada era desentralisasi Walikota bukan lagi berjiwa birokrat, tetapi sudah berjiwa manajer profesional.
Adapun antisipasi yang diberikan oleh penulis berkaitan dengan manajemen perkotaan berupa kebijan – kebijakan sebagai berikut :
1.Mencegah kolusi antara pihak eksekutif dan legislatif
2."Money politik" dalam proses pemilihan walikota harus dicegah agar dapat dihasilkan pemilihan yang jujur.
3.Penambahan pajak dan retribusi baru.
4.Upaya perbaikan pelayanan publik tidak harus disertai dengan upaya penggalian sumber penerimaan baru.
5.Transparansi dan akuntabilitas yang menyertai proses desentralisasi ini berimplikasi tanggung jawab pemda terhadap masyarakat yang semakin besar.
6.Mengantisipasi egoisme daerah.
7.Membentuk suatu unit statistik untuk daerah metropolitan yang sifatnya lintas wilayah administratif.
8.Kebijakan berdasarkan unit metropolitan.
9.Investasi harus menjadi satu prioritas pemerintah kota.
10.Upaya meningkatkan penerimaan pemerintah kota tidak harus terfokus pada PAD.
11.Pemerintah kota lebih berkonsentrasi pada manajemen aktivitas perkotaan, sekaligus melibatkan daerah-daerah penyangga kota yang termasuk wilayah administratif lain.
12.Kota - kota besar yang ada tidak harus merasa terancam dengan rencana pengembangan kota-kota baru yang bersifat "supply-driven" di kabupaten terdekat.
13.Disarankan, tidak semua daerah perkotaan menjadi kota otonom, karena menjadi suatu unit otonom yang hanya bergantung pada transfer dana dari pusat atau propinsi hanya akan menjadi beban perekonomian makro.
14.Setiap kota harus mempunyai unit analisa ekonomi daerah yang dapat mengidentifikasi dampak dari setiap aktivitas ekonomi terhadap perekonomian kota berikut alokasi dampak sektoral, penciptaan lapangan kerja dan perbaikan pendapatan masyarakat
15.Pembentukan propinsi baru yang dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kota yang cepat dirasa masih belum diperlukan. Penekanan diberikan pada kerja sama antar daerah yang saling menguntungkan
Dari ringkasan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pada khususnya penulis sudah memaparkan secara baik mengenai permasalahan – permasalahan yang muncul ( sisi negatif ) dan sisi positifnya dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Kedetailan dan luasnya pengetahuan tentang konsep desentralisasi penulis menjadi alasan utama mengapa penulis begitu paham akan pengaruh dari penerapan otonomi daerah terhadap manajemen perkotaan itu sendiri. Namun ada satu hal yang tidak terlihat dalam tulisan ini adalah penulis tidak terlalu menjelaskan secatra gamblang tentang kebijaksanaan yang akan diambil dan masalah-masalah apa saja yang akan timbul jika kebijaksanaan tersebut diambil. Penulis tidak terlalu mengindahkan apabila dilaksanakan suatu sistem maka akan berdampak pada terganggunya sistem lain. Otonomi daerah yang baru – baru ini dilaksanakan di Indonesia telah menimbulkan berbagai macam masalah yang multidimensional dan harus segera mencari solusinya agar program desentralisasi ini dapat dilanjutkan atau kembali ke sistem sentralisasi lagi.

Gejala Urban Sprawl Sebagai Pemicu Proses Densifikasi Permukiman di Daerah Pinggiran Kota

Oleh : Dr. Hj. Sri Rum Giyarsih, M.Si (Elissa UGM)
Komentar : Iwan Mulyawan, M.Sc


Dalam artikel ini penulis mencoba mengungkapkan adanya Urban Sprawl yang merupakan dampak dari perkembangan suatu kota. Adanya perkembangan kota ke bagian pinggiran, menyebabkan terjadinya perubahan atau pergeseran pola penggunaan lahan, dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian (dalam hal ini perumahan). Akibat dari adanya perubahan ini, daerah yang berada di pinggiran kota (Urban Fringe) mengalami pertambahan kepadatan penduduk, yang nantinya secara perlahan akan merubah karakteristik dari daerah ini menjadi bercirikan kota.
Artikel ini mengambil lokasi penelitian di daerah pinggiran perkotaan Yogyakarta. Dalam artikel ini disertakan berbagai argumentasi mengenai apa yang disebut Urban Fringe maupun Urban Sprawl. Dalam tulisan ini juga disertakan sebuah tabel yang menggambarkan terjadinya perubahan penggunaan lahan pertaniaan menjadi lahan non pertanian di daearh desa – desa pinggiran Kota Yogyakarta selama rentang waktu 1987 – 1996.
Menurut penulis artikel ini, yang menyebabkan terjadinya pemadatan penduduk di daerah Urban Fringe adalah adanya keterbatasan luas lahan yang diperuntukkan untuk kebutuhan tempat tinggal di daerah perkotaan. Padahal tuntutan kepemilikan atau kebutuhan akan tempat tinggal semakin lama semakin meningkat, sehingga daerah pinggiran kota merupakan sebuah alternatif bagi para penduduk kota untuk bertempat tinggal. Selain itu daerah ini merupakan daerah tujuan pertama dari para migran yang berasal dari dareah perdesaan sebelum masuk ke pusat kota.
Menurut penulis, yang menyebabkan terjadinya pemadatan penduduk di daerah pinggiran kota selain sebab – sebab di atas adalah, adanya kecenderungan sarana pendidikan, baik pendidikan tinggi (Universitas maupun Akademi) maupun pendidikan menengah dan dasar, mendirikan bangunan tempat pelaksanaan kegiatannya di daerah pinggiran kota. Hal ini trjadi sebab adanya keterbatasan luas lahan yang terdapat di daerah pusat kota Yogyakarta sendiri yang telah penuh sesak oleh berbagai fasilitas perdagangan dan pemerintahan.
Adanya kecenderungan ini (pembangunan sarana pendidikan), menyebabkan timbulnya berbagai dampak. Dampak utama yang akan menyertainya adalah akan bermunculannya berbagai jenis bangunan pondokan tempat menetap bagi para siswa maupun mahasiswa. Sementara dampak lainnya adalah akan timbulnya berbagai bentuk bangunan penunjang keberadaan pondokan, seperti adanya warung, pusat fotokopi, toko kelontong, serta berbagai aktifitas ekonomi lainnya. Hal ini secara tidak langsung akan berpengaruh untuk merubah keadaan baik secara sosial maupun ekonomi, bahkan budaya dari masyarakat asli yang terdapat di daerah tersebut. Adanya perubahan ini juga nantinya akan menyebabkan terjadinya pemadatan bangunan di daerah pinggiran kota. Adanya pemadatan bangunan di daerah pinggiran kota ini otomatis menandai terjadinya perubahan penggunaan lahan dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.
Kesimpulan yang diambil oleh penulis adalah adanya gejala Urban Sprawl ke daerah Urban Fringe menyebabkan terjadinya konversi lahan dari pertanian menjadi non pertanian, yang kemudian diikuti oleh terjadinya perubahan keadaan sosial maupun ekonomi bahkan kultural bagi masyarakat asli daerah tersebut. Penulis beranggapan perlu adanya usaha dan tindakan baik secara kuratif maupun preventif untuk menghindari terjadinya dampak buruk dari keadaan ini.

Senin, 15 Maret 2010

PENATAAN WILAYAH PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KERAKYATAN (SEBUAH SOLUSI ATASI KEKUMUHAN WILAYAH)

I.PENDAHULUAN
Perkembangan permukiman di daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk perkotaan baik karena fakor pertumbuhan penduduk kota itu sendiri maupun karena faktor urbanisasi. Dampak negatif urbanisasi yang telah berlangsung selama ini lebih disebabkan oleh tidak seimbangnya peluang untuk mencari nafkah di daerah perdesaan dan perkotaan. Beberapa pengamat meyakini bahwa salah satu penyebab mengalirnya penduduk pedesaan ke kota-kota akibat kekeliruan adopsi paradigma pembangunan yang menekankan pada pembangunan industrialisasi besar-besaran yang ditempatkan di kota-kota besar yang kemudian dikenal dengan istilah AIDS (Accelerated Industrialization Development Strategy), sehingga memunculkan adanya daya tarik yang sangat kuat untuk mengadu nasibnya di kota yang dianggap mampu memberikan masa depan yang lebih baik dengan penghasilan yang lebih tinggi, sementara pendidikan dan ketrampilan yang mereka miliki kurang memadai untuk masuk disektor formal (Yunus, 2005).
Seiring dengan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan, maka kebutuhan penyediaan akan prasarana dan sarana permukiman akan meningkat pula, baik melalui peningkatan maupun pembangunan baru. Selanjutnya pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman baik dari segi perumahan maupun lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak huni belum sepenuhnya dapat disediakan baik oleh masyarakat sendiri maupun pemerintah, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya memberikan konstribusi terjadinya lingkungan permukiman kumuh. Akibat makin banyaknya permukiman kumuh dan liar yang pada gilirannya akan menjadi berat bagi pemerintah kota untuk menanganinya (Yunus, 2005).
Lingkungan permukiman kumuh di perkotaan di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, diantaranya adalah permasalahan yang berkaitan dengan kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, kesenjangan serta ketidakdisiplinan masyarakat terhadap lingkungannya maupun yang menyangkut kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan kota/kabupaten dalam pengaturan, pengorganisasian tata ruang dan sumberdaya yang dimiliki kota dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelayan masyarakat kota (Esmara,1975).
Lingkungan permukiman kumuh merupakan masalah yang terjadi atau sering dihadapi di kota besar, tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga berlangsung di kota-kota besar di dunia (Sri. P, 1988), begitupula di negara-negara berkembang di Asia dan Afrika, menurut publikasi World Bank (1999) lingkungan permukiman kumuh digambarkan sebagai bagian yang terabaikan dari lingkungan perkotaan dimana kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya sangat memprihatinkan, yang diantaranya ditunjukkan dengan kondisi lingkungan hunian yang tidak layak huni, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sarana dan prasarana lingkungan yang tidak memenuhi syarat, tidak tersedianya fasilitas pendidikan, kesehatan maupun sarana dan prasarana sosial budaya kemasyarakatan yang memadai, kekumuhan lingkungan permukiman cenderung bersifat paradoks, bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, kekumuhan adalah kenyataan sehari-hari yang tidak mereka masalahkan, sedangkan di pihak lain yang berkeinginan untuk menanganinya, masalah kumuh adalah suatu permasalahan yang perlu segera ditanggulangi penanganannya.
Dari fenomena tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa penanganan lingkungan permukiman kumuh tidak dapat diselesaikan secara sepihak, tetapi harus secara sinergis melibatkan potensi dan eksistensi dari seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders), baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun masyarakat sendiri selaku penerima mamfaat, Pelaku dunia usaha, LSM/NGO, cerdik pandai dan pemerhati yang peduli. Apabila hal ini tidak disiapkan penanggulanganya sejak dini, maka masalah permukiman kumuh akan menjadi masalah ketidakmampuan kota dalam menjalankan perannya sebagai pusat pembangunan sosial, ekonomi dan politik (Sri.P, 1988).

II. DAMPAK WILAYAH PERMUKIMAN KUMUH
Lingkungan permukiman kumuh memberi dampak yang bersifat multi dimensi diantaranya dalam dimensi penyelenggaraan pemerintahan, tatanan sosial budaya, lingkungan fisik serta dimensi politis. Di bidang penyelenggaraan pemerintahan, keberadaan lingkungan permukiman kumuh memberikan dampak citra ketidakberdayaan, ketidakmampuan dan bahkan ketidakpedulian pemerintah terhadap pengaturan pelayanan kebutuhan-kebutuhan hidup dan penghidupan warga kota maupun pendatang dan pelayanan untuk mendukung kegiatan sosial budaya, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Dampak terhadap tatanan sosial budaya kemasyarakatan adalah bahwa komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh yang secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial kemasyarakatan (Sri. P, 1988).
Di bidang lingkungan/hunian komunitas penghuni lingkungan permukiman kumuh sebagian besar pekerjaan mereka adalah tergolong sebagai pekerjaan sektor informal yang tidak memerlukan keahlian tertentu, misalnya sebagai buruh kasar/kuli bangunan, sehingga pada umumnya tingkat penghasilan mereka sangat terbatas dan tidak mampu menyisihkan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman sehingga mendorong terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang pada gilirannya munculnya permukiman kumuh. Keberadaan komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh ini akan cenderung menjadi lahan subur bagi kepentingan politis tertentu yang dapat dijadikan sebagai alat negosiasi berbagai kepentingan. Fenomena ini apabila tidak diantisipasi secara lebih dini akan meningkatkan eskalasi permasalahan dan kinerja pelayanan kota.
Upaya penanganan permukiman kumuh telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, yang menyatakan bahwa untuk mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyarakatan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai tata ruang, kepadatan bangunan sanggat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasaranan lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu diremajakan.
Penanganan peremajaan lingkungan permukiman kumuh yang diatur dalam Inpres No. 5 tahun 1990, tentang pedoman pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh diatas tanah negara dinyatakan bahwa pertimbangan peremajaan permukiman kumuh adalah dalam rangka mempercepat peningkatan mutu kehidupan masyarakat terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang bertempat tinggal di kawasan permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara. Hal ini disebabkan eksistensi permukiman kumuh tidak dapat dilepaskan dari ekosistim kota, dan justru merupakan potensi ketenagakerjaan yang menunjang tata perekonomian kota (Sri.P, 1988) Peremajaan permukiman kumuh dalam Inpres 5/90 tersebut adalah meliputi pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitas rumah susun serta bangunan-bangunan lain sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan (Koestoer.R, 1997). Untuk mempercepat pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh tersebut, perlu didorong keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan dan Perusahaan Swasta serta masyarakat luas yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
Selanjutnya kebijakan penanganan permukiman kumuh sesuai Surat Edaran Menpera No. 04/SE/M/I/93 tahun 1993, dinyatakan bahwa perumahan dan permukiman kumuh adalah lingkungan hunian dan usaha yang tidak layak huni yang keadaannya tidak memenuhi persyaratan teknis, sosial, kesehatan, keselamatan dan kenyamanan serta tidak memenuhi persyaratan ekologis dan legal administratif yang penanganannya dilaksanakan melalui pola perbaikan/pemugaran, peremajaan maupun relokasi sesuai dengan tingkat/ kondisi permasalahan yang ada.

III.TUJUAN KEGIATAN
Tujuan penataan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat, dan martabat masyarakat penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak dan terjangkau dalam lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta mewujudkan kawasan permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan peruntukan dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota. Oleh karena kawasan seperti ini pada umumnya terdiri dari rumah yang berukuran kecil, berkepadatan sangat tinggi bahkan sudah sampai ke taraf death point maka upaya untuk membangun permukiman yang mampu mengakomodasikan semua keluarga dengan lingkungan yang nyaman, dengan ruang terbuka yang memadai baik untuk olah raga maupun untuk taman lingkungan maka jalan satu-satunya adalah membangun rumah susun (Yunus, 2005). Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu mondorong penggunaan dan pemanfaatan lahan yang efisien melalui penerapan tata lingkungan permukiman sehingga memudahkan upaya penyediaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang diperlukan serta dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial antar kawasan permukiman di daerah perkotaan.
Pengembangan perumahan dan permukiman diprogramkan sebagai tanggung jawab masyarakat sendiri yang diselenggarakan secara multi sektoral dengan menempatkan peran pemerintah sebagai pendorong, pemberdaya dan fasilitator dalam upaya memampukan masyarakat dan mendorong peran aktif dunia usaha melalui penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Dengan latar belakang tersebut, maka misi yang dilaksanakan dalam penanganan lingkungan permukiman kumuh adalah melakukan pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang sehat dan sejahtera, menciptakan, memfasilitasi terciptanya iklim yang kondusif dan membuka akses sumber daya dan informasi serta meningkatkan sarana interaksi sosial untuk mengembangkan norma dan nilai budaya yang sehat dan mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya pendukung penyelenggaraan perumahan dan permukiman (Kan. ar, 1997).
Implementasi dari konsep pemberdayaan masyarakat disini adalah penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat yaitu suatu proses peningkatan peluang kesempatan mandiri dan bermitra dengan pelaku pembangunan yang lain. Proses pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat/ keterlibatan masyarakat (Community Participation) merupakan suatu proses yang spesifik sesuai dengan karakter masyarakatnya, yang meliputi tahapan identifikasi karakter komunitas, identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman mandiri, serta pembukaan akses kepada sumber daya dan informasi, hal ini penting agar supaya kaidah pembangunan perumahan yang telah ditetapkan dapat diindahkan oleh masyarakat umum dan pola partisipasi masyarakat perlu dikembangkan sesuai dengan budaya yang berlaku di wilayah setempat (Sri.P, 1988).
Pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang berorientasi untuk masyarakat perlu diubah menjadi membangun bersama masyarakat. Persoalannya adalah terletak kepada bagaimana menyiapkan dan menciptakan kondisi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Dalam rangka menggali potensi komunitas masyarakat, maka peran pendampingan oleh tenaga pendamping/fasilitator adalah sangat strategis. Pendampingan masyarakat merupakan suatu hubungan setara antara masyarakat dengan individu atau kelompok yang memiliki kemampuan profesional, kepedulian dan menerapkan kaidah kesadaran, keswadayaan, kewajaran didalam proses pendampingan yang dibutuhkan masyarakat dalam memberdayakan pengetahuan mengenai kemasyarakatan, metodologi pendekatan kepada masyarakat dan kemampuan subtantif spesifik yang dibutuhkan dalam sasaran pemberdayaan yang menjadi pilihan masyarakat, misalnya penguasaan terhadap substansi pengembangan usaha ekonomi mikro, serta kemampuan untuk membuka akses terhadap sumberdaya dan informasi. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepedulian adalah keberpihakan kepada masyarakat yang didasari oleh kebenaran, penyediaan waktu dan kesiapan diri untuk memahami bahasa komunikasi dan budaya kerja dari masyarakat yang didampingi.


IV.ARAH KEBIJAKAN PENATAAN WILAYAH
Pemerintah harus menjadi motor dalam menentukan kebijakan untuk menangani permukiman kumuh tersebut. Walaupun masyarakat tetap harus dilibatkan dalam setiap kegiatan penanganan permukiman, tetapi keterlibatan masyarakat hanya pada tataran aplikasi di lapangan. Oleh karena itu masyarakat perlu diberikan pelatihan sehingga mampu memberikan konstribusi yang besar dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Untuk mendukung proses pemulihan permukiman kumuh tersebut, maka diperlukan akses bantuan kepada masyarakat sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik karena didukung dana yang cukup. Prasarana yang bisa menjadi pendukung agar permukiman kumuh bisa sedikit berbenah dengan adanya fasilitas-fasilitas seperti tempat pembuangan sampah, pasar perumahan dan fasilitas lainnya. Upaya pengerahan aktif dari pemerintah dan pihak yang berkompeten harus selalu dilaksanakan dalam mendampingi upaya penduduk memperbaiki lingkungannya, hal ini harus dilaksanakan secara terus- menerus, terstruktur dan sistematik (Yunus, 2005).
Kesadaran akan kebersihan perlu ditanamkan dengan baik melalui pemberian penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan perusakan lingkungan sehingga secara tidak langsung akan menjadi Shock Theraphy bagi masyarakat yang berada di permukiman kumuh dan yang berpotensi menjadi permukiman kumuh untuk tidak merusak lingkungan hidup. Pengembangan permukiman juga perlu dikaitkan dengan berbagai kegiatan produktif unuk memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera, tetapi juga menumjang aktifitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi (Kan. ar, 1997)
Secara singkat kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :
a.Mewujudkan proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di lapangan.
b.Mendorong akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh.
c.Meningkatkan kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan permukiman.
d.Meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah
e.Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat.
f.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman


V.PENATAAN WILAYAH PERMUKIMAN KUMUH

Kegiatan penataan lingkungan kumuh ini menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi lokal/masyarakat.
Dalam penerapannya, kegiatan ini menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakannya, dengan menempatkan komunitas permukiman sebagai pelaku utama pada setiap tahapan, langkah, dan proses kegiatan, yang berarti komunitas pemukim adalah pemilik kegiatan. Pelaku pembangunan di luar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus sebagai pelaku pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.
Dengan demikian, strategi program ini menitikberatkan pada transformasi kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas melalui pembelajaran langsung (learning by doing) melalui proses fasilitasi berfungsinya manajemen komunitas. Penerapan strategi ini memungkinkan komunitas pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional, membuat keputusan, melaksanakan rencana dan keputusan yang diambil, mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta mampu mengembangkan produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi ini diharapkan terjadi peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya manusia dan pranata sosial komunitas pemukim, kualitas lingkungan permukiman, dan kapasitas ekonomi/usaha komunitas.
Seluruh rangkaian kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dalam program penataan lingkungan kumuh ini memiliki pola dasar yang secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok besar kegiatan fasilitasi, yaitu pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat, pelaksanaan pembangunan serta pengembangan kelembagaan komunitas
Dalam rangka menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, masyarakat yang terorganisasi memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan secara individual. Selain itu kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensinya, serta membuat rencana yang rasional juga menjadi persyaratan keberhasilan kegiatan. Oleh karenanya, fasilitasi kepada komunitas dalam pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat ini merupakan bagian dari konsep dasar khususnya dalam aspek penyiapan masyarakat dan aspek pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi dalam satu kesatuan.
Dalam mengaktualkan rencananya, komunitas perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci yang ada. Dalam kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan stimulan dana kepada komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan adanya bantuan tidak mengikat dari pihak lain. Selanjutnya fasilitasi terhadap komunitas dilakukan untuk pengelolaan hasil pembangunan yang telah dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi ini merupakan bagian dari konsep dasar Tridaya, khususnya dalam aspek pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan dan aspek penyiapan masyarakat dalam satu kesatuan.
Pengembangan lembaga komunitas merupakan fasilitasi tahap akhir. Dalam rangkaiankegiatannya, fasilitasi ini mengarah kepada pembuatan aturan main lembaga komunitas, formalisasi lembaga komunitas, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas maupun lembaga.
komunitas, pembentukan jaringan kerja dengan komunitas lain, pemanfaatan akses sumber daya kunci pembangunan dalam rangka kemitraan, dan pembukaan akses terhadap pengabil kebijakan. Rangkaian fasilitas ini merupakan bentuk utuh dari penerapan konsep dasar Tridaya.
Secara Ringkas Penataan Wilayah untuk Pengananan Masalah Permukiman Kumuh tersebut adalah :
a.Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh .
b.Mendorong usaha produktif masyarakat melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha.
c.Mencari pemecahan terbaik dalam penentuan kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh .
d.Melaksanakan penegakkan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh .
e.Melakukan pemberdayaan kepada para pelaku untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial.
f.Menerapkan budaya bersih dan tertib di lingkungan perumahan dan permukiman .
Akhirnya, apabila upaya penataan permukiman kumuh dapat dilaksanakan maka hasil yang dapat diharapkan adalah meningkatnya pendapatan masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan baru, meningkakan kualitas rumah tinggal bahkan dapat memudahkan perolehan jasa-jasa dari penduduk yang tersedia, meningkatkan kesehatan lingkungan, hal ini dapat berakibat meningkatnya hasrat penduduk untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan bahkan dapat meningkatkan nilai tanah yang ada.

VI. KESIMPULAN
Kesadaran masyarakat bermukim yang sehat, tertib dan teratur pada umumnya masih rendah, maka dalam upaya meningkatkan kesadaran perlu terus diupayakan penggalangan potensi masyarakat melalui proses pemberdayaan.Upayamelembagakan penataan lingkungan permukiman kumuh dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perlu terus ditumbuh kembangkan dengan mewujudkan perumahan yang layak dan terjangkau pada lingkungan permukiman yang berkelanjutan, responsif yang mendukung pengembangan jatidiri, produktivitas dan kemandirian masyarakat.Untuk mendukung pencapaian lingkungan permukiman yang responsif tersebut maka perlu langkah konkrit untuk mendayagunakan potensi masyarakat melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman, penerapan tata lingkungan permukiman, pengembangan perumahan yang bertumpu kepada swadaya masyarakat, pembukaan akses kepada sumber daya perumahan dan permukiman serta upaya-upaya pemberdayaan ekonomi khususnya bagi golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Upaya pendukung yang cukup strategis adalah pemantapan kelembagaan yang mendorong terbentuknya lembaga perumahan dan permukiman yang handal dan profesional baik di lingkungan pemerintahan (Pusat, Propinsi, Kab/Kota), Badan Usaha (BUMN, BUMD dan Swasta), dan Masyarakat; serta melembaganya penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah, dimana didalamnya termasuk kegiatan penataan lingkungan permukiman kumuh secara berkelanjutan.
Penataan wilayah permukiman kumuh perlu dikaitkan secara struktural dan fungsional dengan potensi sumber daya yang ada di kota tersebut termasuk di lingkungan permukiman kumuh itu sendiri yang implementasinya dilakukan bersama masyarakat untuk mencapai kondisi yang lebih baik. Penataan lingkungan permukiman kumuh sangat strategis untuk dikembangkan sesuai potensi dan sumberdaya yang sudah dimilikinya. Pendekatan pemberdayaan masyarakat harus berorientasi kepada tercapainya kemandirian masyarakat yang bertahap dan berkelanjutan.
Penanganan masalah lingkungan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara sepihak atau parsial, melainkan harus merupakan upaya terpadu yang saling mendukung dan saling bersinergi dalam mencapai sasaran manfaat yang optimal. Perlu ada kesamaan persepsi dalam penetapan sasaran, langkah dan waktu yang tepat untuk mengimplementasinya, dalam hal ini pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator dan pemberdaya dari semua tindakan yang akan diambil. Masa depan sangat tergantung dari keberhasilan mencapai kehidupan masyarakat yang berimbang, kemajemukan masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan untuk menghadapi masa depan kota yang penuh persaingan dan permasalahan yang kompleks, sehingga diperlukan perintisan pembentukan jaringan kemitraan yang saling mendukung.
Implementasi dari produk-produk pengaturan dalam penataan lingkungan permukiman kumuh yang ada pada saat ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Sehubungan dengan hal tersebut maka selaras dengan era Otonomi Daerah dimana masalah perumahan dan permukiman telah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta, maka upaya penanganan lingkungan permukiman kumuh perlu terus dikembangkan konsep penangananya sesuai dengan kondisi permasalahan dan potensi lokal yang ada, yang implementasinya dilaksanakan secara multi sektoral, bertahap dan berkelanjutan.



DAFTAR PUSTAKA

Esmara, Hendra. 1975. Kesenjangan Pendapatan Daerah, Padang: Universitas Andalas
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan United Nations Devolopment Programme, 1997. Ringkasan Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Koestoer. RH, 1997. Perspektif Lingkungan Desa-Kota Teori dan Kasus, UI-Press.
Sri. P, 1988. Permukiman Kumuh; Pertimbangan Pengusiran Atau Perbaikan. Jakarta. : Kongres Ikatan Peminat Dan Ahli Demografi Indonesia IV
Yunus, H.S. 2005. Manajemen Kota: Perspektif Spasial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

REGION

T.J Wofter :
” A region is an area within the combination of environmental and demographic factors have created homogeinety of economic and social structure”.

Suatu wilayah adalah suatu daerah tertentu yang di dalamnya tercipta homogenitas struktur ekonomi dan sosial sebagai perwujudan kombinasi antara faktor-faktor lingkungan dan demografis.

R.S. Platt :
” A region is an area deliniated on a basis of general homogeniety of land character and of occupance”.

Suatu wilayah adalah daerah tertentu yang keberadaannya dikenal berdasarkan homogenitas umum baik berdasarkan karakter lahan maupun huniannya.

American Society of Planning Officials :
”A region is an area where in there has grown up one characteristic human pattern of adjustment to environment”.

Suatu wilayah adalah daerah tertentu yang pada wilayah yang bersangkutan telah tumbuh karakteristik yang menyangkut pola penyesuaian gejala kemanusiaan terhadap lingkungannya.

P. Vidal de la Blache :
”A region is a domain where many dissimilar beings artificially brought together, have subsequently adapted themselves to a common existence.”

Suatu wilayah adalah tempat (domain) tertentu yang di dalamnya terdapat banyak sekali hal yang berbeda-beda, namun secara artifisial tergabung bersama-sama, saling menyesuaikan untuk membentuk kebersamaan.

R. E Dickinson :
” A region is an area througout which a particular set of physical conditions will lead to a particular type of economic life”.

Suatu wilayah adalah daerah tertentu yang terdapat sekelompok kondisi-kondisi fisik yang telah memungkinkan terciptanya tipe kehidupan ekonomi tertentu.

W.I.G Jeerg :
” A region is an area whose physical conditions are homogenous”

Suatu wilayah adalah daerah tertentu yang mempunyai kondisi-kondisi fisik seragam.

M. M. Fenneman :
”A region is an area characterized throughout by similiar surface features and which is contrasted with neighbouring areas”.

Wilayah adalah daerah tertentu yang bentang lahannnya sejenis dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya.

A. J. Herbertson :
”A region is complex land, water, air, plant, animal and man regarded in their special relations as together constituting a definite characteristic portion of the earth’s surfaces”.

Suatu wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi yang mempunyai sifat khas tertentu sebagai akibat dari adanya hubungan-hubungan khusus antara kompleks lahan, air, udara, tanaman, binatang dan manusia sendiri.

K. Young :

”A region is a geographic area unified culturally, unified at first economically and later by consensus of thought, education, recreation, etc, which distinguishes it from other areas”

Suatu wilayah adalah daerah geografis yang membentuk suatu kesatuan budaya; mula-mula seragam secara ekonomis dan kemudian juga dalam pemikiran-pemikiran, pendidikan, rekreasi dan lain-lain serta dapat dibedakan dengan daerah-daerah lain.

E.G.R. Taylor :
”A region may be definied as a unit area of the earth’s surface distinguishable from a more area by the exhibition of some unifying characteristic or property”.

Suatu wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik atau properti yang menyatu.


Dari bermacam-macam batasan tentang wilayah tersebut di atas, kecuali ada perbedaan-perbedaan dalam beberapa hal, ternyata terdapat unsur-unsur kesamaan. Dan apabila batasan itu dapat digolongkan dalam tiga dasar penggolongan :
Kelompok pertama mendasarkan definisinya pada gejala-gejala kemanusiaan (human phenomena).
Kelompok kedua mendasarkan pada gejala-gejala alamiah (natural phenomena).
Kelompok ketiga mendasarkan batasan pada gejala-gejala geografi (geographycal phenomena) yang mengaitkan faktor alamiah dan manusiawi dalam jalinan yang harmonis.